Soloraya
Minggu, 24 April 2016 - 21:40 WIB

MIRAS SUKOHARJO : Pengiriman 405 Liter Ciu Digagalkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Miras Sukoharjo, pengiriman ratusan liter ciu digagalkan.

Solopos.com SUKOHARJO — Niat untuk mengedarkan atau mengirim minuman keras (miras) jenis ciu batal setelah polisi memergoki pelaku.

Advertisement

Pelaku dan barang bukti berupa miras jenis ciu berikut mobil sebagai sarana mengangkut diamankan di Polsek Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Barang bukti miras ciu sejumlah 405 liter itu ditampung di jeriken.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai melalui Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, Sabtu (23/4/2016) di kantornya, menjelaskan pelaku ditangkap saat berhenti di pinggir dekat Balaikelurahan Pranan, Kecamatan Polokarto.

Penangkapan pelaku peredaran miras dilakukan Jumat (22/4) sekitar pukul 21.00 WIB. “Anggota patroli Polsek Polokarto curiga melihat sebuah mobil parkir di pinggir jalan Kampung Ngombakan, Kelurahan Pranan.”

Advertisement

Kecurigaan anggota, ujarnya, setelah melihat mobil seperti penuh dengan muatan jeriken sehingga di dekati. “Setelah dilakukan pemeriksaan didaparti 19 jeriken masing-masing berisi 30 liter dan satu kardus berisi 10 botol air minerel kapasita 1,5 liter miras jenis ciu. Mobil berpelat nomor B 1337 WKD itu dikemudikan TM, 35, kelahiran Jakarta yang tinggal di Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Pengemudi mengaku akan mengirim miras ciu ke Boyolali,” jelasnya.

Kasubbag Humas menyatakan, pelaku masih diperiksa penyidik. “Sementara, pelaku dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Penyidik masih berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk jeratan tentang undang-undang kesehatan atau peraturan daerah (perda),” katanya.

Diakuinya, dirinya secara pribadi risih mendengar ucapan warga luar Sukoharjo tentang penangkapan pelaku miras jenis ciu. Menurutnya, miras ciu identik dengan Sukoharjo sehingga siapapun penjual dan pelaku pengedaran divonis orang Sukoharjo. Kasubbag Humas menginginkan pelaku peredaran miras diberi sanksi denda berat untuk memberi efek jera.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif