News
Minggu, 24 April 2016 - 18:30 WIB

KERUSUHAN LP BANCEUY : Undang Kosim Tewas, Menkumham: Mungkin Bunuh Diri, Mungkin Ada "Pemaksaan"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berbincang dengan warga binaan Lapas Klas II A Banceuy Bandung yang terbakar, Jawa Barat, Sabtu (23/4/2016). Selain meninjau kondisi bangunan yang terbakar, Menkumham berbincang dan mendengarkan keluhan para warga binaan mengenai kasus awal terbakarnya Lapas Banceuy. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Bebeng)

Kerusuhan LP Banceuy dipicu tewasnya Undang Kosim. Menkumham menduga ada beberapa kemungkinan, bisa bunuh diri, bisa juga memang ada kekerasan.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi soal kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banceuy yang diawali tewasnya Undang Kosim alias Abah, 54. Yasonna menyatakan ada beberapa kemungkinan di balik tewasnya Undang, salah satunya tindakan aparat dalam menginterogasi napi narkoba itu.

Advertisement

Sayangnya, Yasonna mengatakan hasil autopsi jenazah Undang ternyata belum keluar. Namun, dia kembali menegaskan keterangan polisi bahwa Undang tewas karena bunuh diri.

“Perlu saya sampaikan. Saya barusan bertelepon dengan Kapolresta [Bandung], saya minta informasi lebih solid tentang penyebab kematian Undang. Hasil otopsi belum keluar, tapi soal bunuh diri, memang bunuh diri katanya,” kata Yasonna dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (24/4/2016) petang, yang ditayangkan sejumlah stasiun TV nasional.

Yasonna kemudian membeberkan kronologi penangkapan Undang ke dalam sel isolasi berdasarkan informasi awal penyelidikan. Saat itu, kata dia, aparat LP mendapatkan informasi ada orang luar yang akan memasukkan barang ke dalam LP. Saat itu, Undang terlihat pergi ke kamar mandi.

Advertisement

“Kita lihat dia pergi ke kamar mandi, kemudian tidak ada alat bukti di situ. Tapi petugas berpengalaman, mereka ambil langkah selanjutnya. Saat napi masuk blok, dikunci. Mereka mau menindaklanjuti yang tadi, diperiksalah di dalam blok, tidak ada apa-apa. Lalu semua orang di blok dites urine, 1 ketahuan,” kata Yasonna.

Dari temuan ini, muncullah dugaan adanya narkoba yang beredar di dalam sel. Petugas pun menarik Undang untuk diperiksa, namun tetap tidak ada yang mengaku. “Saat periksa, ada indikasi pemeriksaan mereka dengan pemaksaan, supaya mengaku. Bisa saja terjadi hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Selanjutnya, satu napi lainnya yang sempat diinterogasi sudah dipindahkan, namun Undang ditemukan meninggal di dalam ruangan. Terkait hal ini, Yasonna pun punya dugaan lain. Menurutnya, bisa saja isu penganiayaan disampaikan oleh provokator yang tidak nyaman dengan pemeriksaan narkoba di dalam LP.

Advertisement

“Bisa juga [Undang] stres. Kalau ketahuan beliau melakukan pelanggaran, pembebasan bersyarat bisa dicabut, lalu proses hukum baru, itu mungkin saja.” Pasalnya, Undang hanya tinggal beberapa bulan lagi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Karena itu, Kemenkumham berencana segera menyosialisasikan prosedur tetap (protap) pemeriksaan yang harus dilakukan petugas LP. Dia meminta jajarannya di LP agar tidak bertindak berlebihan. “Kita menyesalkan kejadian itu, kami meminta sekali pada seluruh jajaran mengevaluasi cara penanganan. Saya akan teleconverence ke putugas Selasa, sosialisasi protap. SOP iya, tapi jangan berlebihan. Kalau di dalam tak kondusif, jangan!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif