Jateng
Minggu, 24 April 2016 - 02:00 WIB

KASUS PAJAK JATENG : Kanwil DJP Jateng I Sita 17 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp62,9 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyitaan aset pajak yang dilakukan Kanwil DJP Jateng I. (Humas Kanwil DJP Jateng I)

Kasus pajak Jateng, sebanyak 17 wajib pajak yang menunggak asetnya disita oleh Kanwil DJP Jateng I.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) I menyita aset 17 wajib pajak dengan nilai tunggakan Rp62,9 miliar.

Advertisement

“17 wajib pajak itu terdiri dari dua perorangan dan 15 badan yang berada di Kota Semarang,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP 1 Jateng, Dasto Ledyanto, kepada para wartawan di Semarang, Jumat (22/4/2016).

Hanya saja, dia, tidak bersedia menyebutkan identitas 17 wajib pajak tersebut.

Dasto lebih lanjut menyatakan kegiatan penyiataan aset tersebut merupakan wujud penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak mau atau belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Advertisement

“Dengan dilakukan penyitaan aset ini diharapkan dapat membuka mata wajib pajak dan penunggak pajak bahwa kami berkomitmen tinggi terhadap pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujarnya.

Melalui penyitaan aset ini, sambung Dasto, akan menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak/penanggung pajak di masa yang akan datang, sehingga negara dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan perundangan.

“Kami tidak gentar menghadapi segala upaya wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakan, karena yang kami lakukan telah diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jateng I, Machrijal Desano, menyatakan pelaksanaan penyitaan aset 17 wajib pajak didampingi anggota Polrestabes Semarang.

“Tindakan ini tidak berhenti sampai penyitaan aset, bila wajib pajak masih tidak melunasi utang pajaknya akan ditingkatkan ke pemblokiran rekening,” tandas ia.

Bila wajib pajak masih membandel tidak melunasi utang pajaknya, menurut dia, tindakan ditingkat ke pencegahan ke luar negei serta terakhir dilakukan penyanderaan (gijzeling).

“Semua ini dilakukan sebagai wujud penegakan hukum agar tercipta kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif