Soloraya
Sabtu, 23 April 2016 - 13:40 WIB

TEMPAT HIBURAN SRAGEN : Mulai Sabtu Ini Dunia Karaoke Nekat Buka Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Tempat hiburan Sragen Dunia Karaoke kembali dibuka setelah sempat ditutup karena masalah perizinan.

Solopos.com, SRAGEN — Tempat hiburan Dunia Karaoke (DK) yang terletak di Jl. Raya Sukowati, Kuwungsari, Sragen Kulon, nekat buka atau beroperasi lagi mulai Sabtu (23/4/2016).

Advertisement

Manajemen DK memutuskan membuka aktivitas bisnis hiburan itu setelah mendapat desakan dari 80 karyawan yang terkatung-katung.
Keputusan tersebut disampaikan pemilik DK melalui Manajer DK Sragen, Linda, saat bertemu solopos.com di DK, Jumat (22/4/2016).

“Saya tahu izin HO [hinder ordonantie atau izin gangguan] sudah habis. Kami berusaha untuk memperpanjang izin itu tetapi ada dua warga yang menghalang-halangi. Setelah saya baca di media massa, ternyata pemerintah pusat menghapus lima jenis perizinan, salah satunya izin HO. Karena dihapus, ya kami tidak perlu lagi mengurus izin HO,” ujar dia.

Linda mengaku sudah berkonsultasi ke Polres Sragen dan membolehkan untuk membuka usaha selama masih memegang izin. Dia menyatakan DK masih berizin, hanya HO yang sudah habis.

Advertisement

Selain itu, dia menyampaikan para karyawan resah dan mendesak terus supaya DK buka lagi. Atas dua pertimbangan itu, Linda memutuskan untuk membuka DK lagi mulai besok. “Selama ini, usaha ini kami serahkan pengelolaannya ke karyawan. Untuk rencana pembukaan besok, Saya sudah menyampaikan pemberitahuan ke BPTPM [Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal] dan Polres Sragen lewat SMS [short message service],” tambah dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2014 itu sudah jelas tidak perlu ada peraturan bupati (perbup). Ketika bicara tentang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu, kata Sekda, tidak perlu harus diukur dari bagian belakang usaha hiburan dan tempat ibadah. Radius 100 meter yang dilarang perda itu, kata Tatag, bisa dihitung dari batas luar tempat ibadah atau sekolah.

Sekda berpendapat ketika perda itu dijalankan bisa jadi semua usaha hiburan harus ditertibkan. Dia mengatakan penertiban perizinan terutama TDUP itu mestinya mempertimbangkan keberadaan perizinan yang ada.

Advertisement

“Artinya, perizinan usaha hiburan itu harus menunggu sampai habis dulu baru diberlakukan aturan baru. Nah, persoalannya kan di perda itu sudah mengatur penyesuaian TDUP itu dalam jangka waktu setahun dan sekarang perda sudah berjalan setahun. Tinggal persepsi atas perda itu bagaimana?” jelas dia.

Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto, mengusulkan agar usahaa hiburan karaoke itu dilokasisasi agar tidak terjadi persoalan tentang perizinan dan persaingan bisnis yang tidak sehat.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif