Soloraya
Sabtu, 23 April 2016 - 15:25 WIB

PENEMUAN BENDA PURBAKALA : Petani Sragen Ini Tak Silau Tawaran Menggiurkan Pemburu Fosil

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petani Sragen penemu fosil, Setu (Moh.Khodiq Duhri/JIBI/Solopso)

Penemuan benda purbalaka oleh petani di Sragen mendapat apresiasi pemerintahd.

Solopos.com, SRAGEN – Petani itu dilahirkan dengan nama Setu pada 53 tahun silam. Orangtua memberi nama dia sesuai dengan hari ia dilahirkan, Setu yang berarti Sabtu. Wiryorejo baru disematkan menjadi nama belakangnya setelah dia menikah.

Advertisement

Di kampung halamannya di Dusun Mbojong, Desa Manyarejo, Plupuh, Sragen, Setu dikenal sebagai petani yang gemar berburu fosil. Setidaknya puluhan fosil sudah dia temukan selama berburu di dasar kali, galian tanah hingga lokasi bekas longsoran tanah.

”Sebelum Museum Sangiran dibangun, fosil-fosil itu bertebaran di mana-mana. Kalau petani menemukan itu, biasanya dibiarkan begitu saja atau dikubur kembali,” kata Setu saat berbincang dengan solopos.com di rumahnya, Jumat (22/4/2016).

Advertisement

”Sebelum Museum Sangiran dibangun, fosil-fosil itu bertebaran di mana-mana. Kalau petani menemukan itu, biasanya dibiarkan begitu saja atau dikubur kembali,” kata Setu saat berbincang dengan solopos.com di rumahnya, Jumat (22/4/2016).

Sebagian besar fosil temuan Setu berupa tulang, gigi, kepala hewan purba. Pada 6 Februarai lalu, Setu menemukan fosil tengkorak Homo erectus arkaik. Itu adalah satu-satunya fosil manusia purba yang berhasil ia temukan selama bertahun-tahun menjadi pemburu benda cagar budaya itu. Seluruh fosil temuan Setu selalu diserahkan kepada Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran.

”Itu adalah benda cagar budaya yang harus dilindungi. Benda itu tidak boleh dijualbelikan secara ilegal,” ujarnya.

Advertisement

Besarnya uang yang diterimanya tergantung dengan jenis fosil yang berhasil ia temukan. ”Dapat sedikit atau banyak tetap harus disyukuri. Yang penting uang itu bisa untuk nyangoni [memberi uang saku] cucu sekolah,” paparnya.

Pada 2010 silam, Kepolisian Resor Sragen menangkap warga Desa Kalijambe yang terlibat penyelundupan puluhan fosil hewan purba bernilai miliaran rupiah. Polisi juga menangkap warga negara Amerika Serikat yang bertindak sebagai pembeli fosil.

Peristiwa itu menjadi pelajaran berharga bagi warga sekitar, tanpa terkecuali Setu. Petani dengan tiga anak dan lima cucu itu mengaku tidak silau dengan tawaran menggiurkan untuk menjual fosil secara ilegal.

Advertisement

”Saya tahu menjual fosil itu dilarang oleh hukum. Saya hanya petani kecil. Mendapat penghargaan itu sebuah kepuasan tersendiri. Tidak perlu melawan hukum,” ucapnya.

BPSMP Sangiran Sukronedi menilai kesadaran warga untuk menyerahkan temuan fosil sudah tinggi. Pada 2015, terdapat 858 fragmen fosil yang diserahkan warga kepada BPSMP Sangiran.

Jumlah fragmen fosil yang diserahkan kepada BPSMP Sangiran dari tahun ke tahun selalu meningkat. Pada Selasa (19/4/2016), BPSMP memberikan penghargaan kepada 37 penemu fosil. Mereka mendapat uang total senilai Rp36 juta. Seorang warga penemu tengkorak gajah purba mendapat imbalan tertinggi yakni Rp6 juta.

Advertisement

”Kami selalu memberi pencerahan kepada masyarakat. Jika menyerahkan fosil itu kepada kami, nama dia akan tertulis dalam buku sejarah. Nama dia akan dibaca dan dikenang oleh masyarakat. Sementara kalau menjual fosil secara ilegal, nama dia tidak akan pernah dicatat dalam buku sejarah,” papar Sukronedi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif