Jogja
Sabtu, 23 April 2016 - 00:40 WIB

PEMBANGUNAN DAERAH : Alih Fungsi Tanah Kas Desa Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Moratorium alih fungsi lahan kas desa itu diputuskan melalui Surat Edaran (SE) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tentang Pengendalian Fungsi Tanah Kas Desa di Kabupaten Bantul pada 31 Maret lalu.

 

Advertisement

 

Harianjogja.co, BANTUL- Pemkab Bantul menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin alih fungsi tanah kas desa di wilayah ini.

Moratorium alih fungsi lahan kas desa itu diputuskan melalui Surat Edaran (SE) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tentang Pengendalian Fungsi Tanah Kas Desa di Kabupaten Bantul pada 31 Maret lalu. Moratorium itu berlaku hingga Desember 2018.

Advertisement

Kepala Sub Bagian (Ksubag)Kekayaan Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul Nanang Mujianto mengatakan, surat edaran itu bertujuan mengerem laju alih fungsi lahan kas desa yang selama ini merupakan lahan subur.

“Tujuannya untuk perlindungan lahan pertanian berkelanjutan,” terang Nanang Mujianto, Jumat (22/4/2016). Surat Edaran itu hanya mentolerir alih fungsi tanah kas desa yang terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan alih fungsi karena faktor bencana.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) DIY, ditetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) untuk menjaga ketahanan pangan. Pemerintah DIY menetapkan kuota LPPB di setia daerah.

Advertisement

Di Bantul, terdapat 12.711 hektare LPPB yang harus dilindungi dari alih fungsi lahan seperti perumahan. Kuota lahan berkelanjutan tersebut selain terdiri dari tanah pribadi juga tanah kas desa. Dengan kebijakan moratorium Pemerintah Desa selaku pengelola tanah kas desa tidak dapat lagi mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi bentuk lain.

Selama ini kata dia, pemerintah desa diperbolehkan mengubah fungsi lahan pertanian tanah kas desa asalkan mendapat izin dari gubernur. “Misalnya disewakan untuk kawasan industri, atau perkebunan tapi harus ada izin gubernur,” lanjutnya.

Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bantul Pulung Haryadi mengungkapkan, laju alih fungsi lahan pertanian di Bantul mencapai 40 hektare setahun berdasarkan data 2013. Bila tidak ada kebijakan serius, lahan pertanian sebagai salah satu sumber ketahanan pangan bakal tergerus habis. “Saya yakin, dengan moratorium ini dapat mengurangi alih fungsi lahan,” papar dia.

Apalagi kata Pulung Sebagian besar tanah kas desa di Bantul berwujud sawah yang menjadi lumbung padi di Bantul. Hanya sebagian kecil lahan kas desa yang tidak produktif dan non sawah. “Biasanya kalau bukan sawah itu berupa hutan atau perkebunan. Misalnya di Dlingo. Kalau lahan tidak produktif juga ada tapi tidak banyak,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif