Jogja
Sabtu, 23 April 2016 - 02:40 WIB

KEPENDUDUKAN : Layanan E KTP Nasional Tunggu Dua Tahun Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sleman tengah menyiapkan infrastruktur layanan tersebut.

 
Harianjogja.com, SLEMAN- Layanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) secara nasional akan dilakukan dalam dua tahun mendatang. Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sleman tengah menyiapkan infrastruktur layanan tersebut.
Kepala Disdukcapil Sleman Supardi mengatakan, pembuatan e-KTP bagi warga pendatang yang tinggal sementara di Sleman bisa dilayani dua tahun mendatang. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan kelengkapan layanan e KTP tersebut di antaranya aplikasi sistem adminitrasi layanan yang terintegrasi. “Aplikasinya dari pusat, kami tinggal unduh saja. Administrasi layanan kependudukan ini juga bisa diakses oleh masyarakat,” katanya, Jumat (22/4/2016).
Layanan penerbitan e-KTP nasional tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.8/2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.9/2011 tentang pedoman penerbitan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Supardi menambahkan, aturan tersebut memungkinkan penduduk luar daerah yang datang ke Sleman dapat membuat e-KTP di Sleman. Untuk mewujudkan itu, pihaknya masih menunggu sistem dari pusat agar daerah dapat mengakses NIK dari seluruh wilayah Indonesia. “Saat ini kami hanya dapat melihat NIK dari daerah lain namun belum bisa mengunduhnya,” ujarnya.
Namun jika seluruh perangkat dan sistem terpenuhi, layanan tersebut bisa digunakan tanpa perlu menunggu dua tahun. Dua tahun yang dicanangkan, hanya untuk mempersiapkan seluruh perangkat secara keseluruhan.
Layanan ini, katanya, satu pintu. Dengan landasan ini, warga yang sedang bekerja, belajar, atau merantau di luar daerah tidak perlu lagi repot mengurus identitas kependudukan dengan pulang ke daerah asal (domisili). Dengan landasan Permendagri tersebut, penduduk yang tidak bertempat tinggal di domisili cukup melampirkan persyaratan berupa surat keterangan dari RT/RW sesuai dengan domisili dan Kartu Keluarga.
Dalam admintrasinya, Disdukcapil tetap akan membedakan antara penduduk Sleman dengan penduduk luar Sleman. Tujuannya agar administrasinya tidak tercampur. “Baik warga Sleman maupun luar Sleman akan mengantri bersama untuk layanan e KTP. Untuk pencetakan atau perekaman, yang belum melakukan perekaman dapat dilakukan di kantor Dispendukcapil setempat,” katanya.
Blangko e-KTP

Advertisement

Kebijakan tersebut bukan tanpa masalah. Selama ini pengadaan blangko tersentral di Pemerintah Pusat yang diteruskan ke daerah. Padahal ketersediaan blangko e-KTP di masing-masing daerah berbeda. Kondisi tersebut bisa menyebabkan kekosongan blangko e-KTP di suatu daerah.
Kabid Pencatatan dan Admintrasi Kependudukan Dispendukcapil Sleman, Sofwan Nugroho mengatakan blangko yang tersedia di layanan e KTP Sleman jumlahnya sesuai dengan penduduk wajib KTP di kabupaten setempat. Kalaupun ada cadangan, blangko tersebu digunakan untuk pelayanan penduduk Sleman saja. Baik yang mengajukan perubahan status kependudukannya ataupun pengajuan penggantian e KTP.
“Artinya, dibutuhkan pengadaan blangko khusus untuk layanan e KTP bagi warga luar Sleman. Tanpa itu dikhawatirkan berdampak pada tersendatnya layanan e KTP untuk warga Sleman sendiri,” ujarnya.
Jika layanan e KTP nasional terealisasi, pihaknya akan mengajukan tambahan jumlah blangko. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi persoalan yang muncul di lapangan. “Sebelum meminta tambahan blangko, kami akan terlebih dulu melakukan uji coba e KTP nasional. Layanan ini diadakan untuk lebih memudahkan masyarakat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif