Jogja
Sabtu, 23 April 2016 - 23:20 WIB

DPRD JOGJA : Termasuk Kabupaten Baru, Pembangunan Kukar Pesat, Ini Strateginya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko (kanan) saat bertukar cinderamata dengan Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum Pemkab Kutai Kertanegara di Pendopo Bupati Kutai Kartanegara, Kamis (21/4/2016) siang.(Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

DPRD Jogja melakukan studi banding ke Kutai Kertanegara.

Harianjogja.com, KUKAR-Meski baru resmi berdiri tahun 2002 silam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi pilihan Sekretariat DPRD Kota Jogja sebagai lokasi studi banding. Tak hanya mendatangi Sekretariat DPRD Kukar saja, mereka juga mendatangi pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kabupaten beribukotakan Tenggarong tersebut.

Advertisement

Ketua DPRD Kota Jogja selaku ketua rombongan mengakui, meski Kukar termasuk kabupaten muda di Indonesia, perkembangan Kukar terbilang cukup pesat. Terlebih di ibukota kabupaten, Tenggarong, menurut Sujanarko, banyak mengalami perkembangan.

“Mulai dari pembangunan, tata kota, hingga kebijakan daerah terkait investasi,” kata pria yang akrab disapa Kokok ini usai menggelar pertemuan dengan pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Kukar, Kamis (21/4/2016) siang di Pendopo Pemkab Kutai Kertanegara.

Advertisement

“Mulai dari pembangunan, tata kota, hingga kebijakan daerah terkait investasi,” kata pria yang akrab disapa Kokok ini usai menggelar pertemuan dengan pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Kukar, Kamis (21/4/2016) siang di Pendopo Pemkab Kutai Kertanegara.

Setidaknya, ada beberapa hal yang ingin ia gali dari Pemkab Kukar. Diantaranya adalah terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Ia menilai, langkah Pemkab Kukar dalam mengesahkan Perda Kabupaten Kukar terkait RTRW mendahului disahkannya Perda Provinsi Kalimantan Timur, adalah langkah yang berani.

“Itulah sebabnya, kami ingin mendengar langsung, apa kiranya pertimbangan Pemkab Kukar,” katanya.

Advertisement

Terkait hal itu, Asisten Administrasi Umum Setkab Kukar Mochmudin membenarkan pihaknya melakukan langkah berani dalam mengesahkan Perda RTRW sebelum Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur disahkan. Dikatakannya, hal itu terpaksa dilakukan lantaran mendesaknya kebutuhan perda tersebut dalam rangka percepatan pembangunan fisik dan ekonomi Kabupaten Kukar.

“Terutama di wilayah Tenggarong sebagai pusat pemerintahan,” kata Mochmudin.

Meski begitu, langkah berani itu tak dilakukannya begitu saja. Sebelum mengesahkan perda tersebut, pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah kementrian terkait. Dari rekomendasi mereka lah, pihaknya merasa mantap untuk mengambil keputusan berani tersebut.

Advertisement

“Karena kalau tak segera disahkan, itu akan menghambat pembangunan,” katanya.

Alhasil, dengan adanya perda tersebut, pembangunan, baik fisik maupun ekonomi pun bisa segera dilakukan. Dicontohkannya, dengan luas wilayah Kukar yang mencapai luas lebih dari 27.000 km persegi, jelas tak mudah dalam melakukan pembangunan.

“Kini, dalam waktu 5 tahun saja, kami bisa membangun infrastruktur, khususnya di desa-desa yang semula terisolir. Kini, desa-desa itu sudah tak lagi terisolir. Sampai tahun ini, tercatat hanya tinggal 3 desa saja yang masih terisolir,” imbuh Mochmudin.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : DPRD Jogja Studi Banding
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif