News
Jumat, 22 April 2016 - 17:30 WIB

SUAP PANITERA PN JAKPUS : JK: Pejabat MA Terlibat Suap, Hukumannya Harus Lebih Berat!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Suap panitera PN Jakpus mengundang reaksi dari Jusuf Kalla. Dia ingin hukumannya lebih berat.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus suap yang kembali melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA) menuai tanggapan wakil kepala negara. Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, jika benar ada pejabat peradilan yang terlibat kasus suap, hukuman yang dikenakan harus lebih tinggi dibandingkan warga lain.

Advertisement

Pasalnya, lembaga peradilan seharusnya justru bertugas menjadi penjaga terakhir hukum itu sendiri. “MA itu sebagai pertahanan terakhir dari hukum kita, jadi harus betul-betul diyakinkan bersih dan adil,” ujarnya di Istana Wakil Presiden, Jumat(22/4/2016).

Kendati demikian, dia mengaku tak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan berharap tahapannya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung baik. Dia menilai, kasus korupsi terjadi karena adanya kekuasaan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, maka potensi korupsi semakin besar.

Menurut dia, kasus korupsi sebenarnya terjadi sejak lama, hanya saat ini jauh lebih terbuka sehingga terkesan lebih banyak. Menurut dia, keterbukaan itu merupakan wujud positif dari munculnya transparansi dalam pemerintahan.

Advertisement

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK menyita uang dan dokumen hasil dari penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA. Keempat lokasi tersebut yakni gedung PN Jakarta Pusat, PT. Paramount Enterprise Internasional di kawasan SCB Gading Serpong, ruang kerja milik Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Nurhadi, dan rumah milik Nurhadi yang berada di Jalan Hang Leukir, Jakarta Selatan.

“Dalam penggeledahan itu, penyidik kami berhasil mengamankan uang dan dokumen dari keempat tempat tersebut,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Sebelum menggeledah, penyidik KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution, dan Doddy Arianto Supeno. Penangkapan dilakukan di basement sebuah hotel yang berada di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi suap. Edy Nasution diduga sebagai perantara suap. Dia diketahui beberapa kali menjadi mekelar kasus di pengadilan.

Advertisement

Selain menangkap kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp50 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif