Soloraya
Jumat, 22 April 2016 - 19:15 WIB

RAZIA PEKAT SOLO : Satpol PP Jaring 7 Pasangan Tak Resmi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Razia rumah kos di Laweyan, Rabu (11/3/2015) dini hari. (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Razia pekat Solo, Satpol PP menangkap tujuh pasangan yang berada di satu kamar indekos.

Solopos.com, SOLO–Satpol PP Kota Solo menangkap tangan tujuh pasangan tak resmi tengah berada di satu kamar indekos.

Advertisement

Ketujuh pasangan tersebut terjaring razia operasi tempat indekos yang digelar Satpol PP selama sepekan terakhir. Kepala Bidang (Kabid)  Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan tim terdiri atas Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar), kelurahan melibatkan RT/RW dan aparat Kepolisian merazia tempat indekos di Kota Bengawan. Tim menyisir satu per satu tempat indekos tak berizin maupun campur. Dari hasil penyisiran selama sepekan, tujuh pasangan tak resmi tertangkap basah tengah ngamar di kamar indekos di kawasan Jebres.

“Razia kami lakukan mulai pukul 21.00 WIB. Dan ternyata hasilnya ada tujuh pasangan terjaring razia. Mereka tak bisa menunjukkan surat nikah,” kata Arif ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/4/2016).

Arif mengatakan pihaknya melayangkan surat peringatan (SP) baik pemilik tempat indekos maupun mereka yang terjaring razia. Arif mengatakan akan terus menggalakkan operasi tempat indekos, terutama yang tak berizin dan campur. Berdasar data sementara, 75% tempat indekos dari total 1.500-an belum mengantongi izin operasional. Merujuk Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, setiap badan atau orang yang memiliki usaha pemondokan wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TDUP diberikan Wali Kota dan berlaku selama usaha pemondokan berjalan.

Advertisement

“TDUP wajib didaftarkan ulang tiga tahun sekali,” jelas Arif.

Arif melanjutkan bagi pelaku usaha pemondokan yang tak mengantongi TDUP, akan dikenai sanksi teguran tertulis hingga penghentian tetap kegiatan usaha. Sejauh ini, tim Pemkot terus menyosialisasikan Perda tentang Penyelengaraan Usaha Pemondokan kepada masyarakat. Selama masa sosialisasi, pihaknya meminta pemilik usaha pemondokan atau tempat indekos untuk mengurus TDUP.

Arif mengatakan permohonan TDUP diajukan kepada Wali Kota dengan mengisi formulir dengan melampirkan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Perda. Di antaranya, identitas pemohon, NPWP, akta pendirian, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), izin ganguan dan surat pernyataan untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara usaha pemondokan.

Advertisement

“Pengurusan perizinan pemondokan atau tempat indekos diperlukan untuk memantau dan mengawasi indekos,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo sebelumnya telah memerintahkan tim Satpol PP menertibkan tempat indekos tak berizin. Satpol PP diminta melibatkan pengurus RT/RW dalam pendataan tempat indekos. Pengurus RT/RW juga diminta aktif melaporkan data indekos baru. Utamanya, tempat tinggal yang beralih fungsi menjadi indekos baru. Hal ini terkait dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemondokan.

“Setiap usaha pemondokan, baik yang dimiliki perorangan maupun badan, wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP),” katanya.

Rudy mengakui banyak tempat hunian beralih menjadi indekos. Meskipun jumlah kamar yang dikoskan tidak lebih dari lima unit. Sesuai Perda, dua kamar pun harus punya (TDUP). Selama ini, usaha kos-kosan hanya mengantongi izin bangunan dan hanya 10 kamar yang kena pajak dan bayak yang tidak terjaring sebagai objek pajak. Rudy menilai perlu dilakukan pendataan untuk mengetahui kepastian jumlah indekos di Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif