Jogja
Jumat, 22 April 2016 - 22:20 WIB

Pengamanan Perdagangan Indonesia Perlu Disempurnakan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi baju bekas impor (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Pengamanan perdagangan di Indonesia perlu disempurnakan

Harianjogja.com, JOGJA–Instrumen pengamanan perdagangan Indonesia (trade remedies) perlu disempurnakan untuk memaksimalkan perlindungan terhadap industri domestik dari praktik perdagangan tidak sehat atau unfair trade.

Advertisement

Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri (Puska Daglu), Kementerian Perdagangan Kasan unfair trade bisa berupa dumping dan subsidi yang dilakukan oleh negara mitra dagang.

Tindakan anti-dumping yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia selama ini ternyata belum sepenuhnya menjamin bahwa impor barang dumping mengalami penurunan yang signifikan sehingga kerugian material yang diderita oleh industri domestik belum bisa terpulihkan.

Advertisement

Tindakan anti-dumping yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia selama ini ternyata belum sepenuhnya menjamin bahwa impor barang dumping mengalami penurunan yang signifikan sehingga kerugian material yang diderita oleh industri domestik belum bisa terpulihkan.

Salah satu kemungkinan penyebab tidak efektifnya tindakan anti-dumping adalah adanya praktik pengalihan asal impor dari negara yang dikenakan anti-dumping ke negara yang tidak dikenakan anti-dumping.

“Akibatnya, pengenaan bea masuk anti-dumping menjadi tidak efektif. Dalam perdagangan internasional, fenomena tersebut lazim disebut sebagai circumvention,” ujar dia saat membuka kegiatan forum Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Kajian Potensi Kerugian Indonesia dalam Praktek Circumvention oleh Negara Mitra Dagang di Hotel Harper Mangkubumi, Jogja, Kamis (21/4/2016).

Advertisement

Hal itu untuk memperlemah tujuan maupun efektivikas kompensasi (remedies) dalam kerangka WTO Anti-dumping Agreement (AD Agreement) dan Agreement on Subsides and Countervailing Measures (SCM Agremeent).

Peraturan tersebut telah diundangkan dalam hukum nasionalnya. Secara umum, praktik circumvention dapat diidentifikasi menjadi empat bentuk, yaitu product alternation, importing country circumvention, third country circumvention, dan lower duty rate company circumvention.

Ia berharap Pemerintah Indonesia mendapatkan masukan untuk menyempurnakan instrumen pengamanan perdagangan. Oleh karena itu, FGD tersebut diadakan  dengan melibatkan stakeholder terkait, utamanya para akademisi, dan praktisi yang kompeten di bidang hukum maupun ekonomi perdagangan internasional.

Advertisement

Sebagai gambaran, beberapa negara anggota World Trade Organization (WTO) seperti Amerika Serikat, Uni Eropa  (EU), Australia, dan India telah memiliki peraturan anti-circumvention dalam peraturan domestiknya, meskipun tidak ada ketentuan khusus terkait anti-circumvention yang disepakati di WTO.

“Rumusan best practices kebijakan anti-circumvention yang diharapkan dapat diadopsi oleh Indonesia,” papar dia.

Indonesia beberapa kali terkena tuduhan circumvention di negara tujuan ekspor yang tentu saja dapat merugikan eksportir Indonesia. Di sisi lain, Indonesia belum pernah melakukan tuduhan circumvention terhadap negara mitra dagang karena belum ada landasan hukumnya.

Advertisement

Hasil kajian Puska Daglu ini dapat menjadi bahan penyusunan kebijakan yang berbasis riset dalam rangka penyempurnaan ketentuan tindakan pengamanan perdanganan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif