Jogja
Jumat, 22 April 2016 - 07:55 WIB

KORUPSI XT-SQUARE : Kejati DIY Minta Bantuan Ahli dari Akademisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - XT Square Jogja (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Korupsi XT-Square terus diselidiki.

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY masih melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp1 mliar.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar mengatakan telah mendapat keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan juga saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Kami ingin lebih lengkap, besok rencana ada pemeriksaan saksi ahli keuangan negara dari kampus Atma Jaya,” kata Azwar, Kamis (21/4/2016).

Sebelumnya, BPK juga sudah memberikan keterangan adanya kelebihan pembayaran dari Pemerintah Kota Jogja kepada kontraktor pembangunan XT-Square. Saksi ahli UGM pun sudah memberikan keterangan yang memperkuat adanya kerugian negara Rp2,4 miliar terhitung sejak 2008-2010.

Advertisement

Azwar mengatakan, penyidik kejaksaan pun sudah melakukan penghitungan dan menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1 miliar. Namun demikian, Azwar mengaku penyidik masih perlu menyempurnakan keterangan ahli tersebut.

Saksi ahli dari Atma Jaya, kata Azwar nantinya diharapkan bisa memberi keterangan sepuat penghitungan kerugian negara dari sisi regulasi dan perundang-undangan. Keterangan tersebut diakui Azwar bukan berarti meragukan hasil pemeriksaan dari BPK, “Hanya perlu menyempurnakan,” katanya.

Kasus tersebut sudah dibidik Kejaksaan Tinggi Diy sejak 2012 lalu, namun sempat terhenti. Kemudian pada Oktober 2015, kejaksaan kembali menyidik kasus tersebut. sejak keluarnya surat perintah penyidikan hingga ini sudah ada 25 orang saksi yang diperiksa, mulai dari pegawai negeri Pemerintah Kota Jogja, pihak rekanan, dan para saksi ahli. Azwar meyakini ada unsur melawan hukum dalam perkara tersebut. “Sudah jelas ada unzur melawan hukumnya, kata Azwar, 14 Januari lalu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif