News
Jumat, 22 April 2016 - 12:45 WIB

KASUS PENCABULAN SAIPUL JAMIL : Bang Ipul Didakwa 3 Pasal Ini

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saipul Jamil (Detik.com)

Kasus pencabulan Saipul Jamil membuka sidang perdana, Kamis (21/4/2016).

Solopos.com, JAKARTA – Pedangdut Saipul Jamil didakwa dengan tiga pasal. Tiga pasal tersebut yaitu pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 290 dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

“Dakwaan hari ini itu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP,” tutur kuasa hukum Saipul, Muhammad Asikin Hasan, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (21/4/2016).

Selanjutnya, Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, juga mengatakan bahwa untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, mantan suami Dewi Perssik itu diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, untuk dakwaan pasal 290 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan terakhir pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Advertisement

Tiga dakwaan itu bersifat alternatif. Artinya Saipul akan dijerat dengan salah satu pasal sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap.

“Dakwaan alternatif itu maksudnya, nanti dilihat yang mana pasal dakwaan yang lebih tepat atau lebih cocok dengan fakta persidangan. Jadi tergantung fakta persidangan,” imbuh Hasoloan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif