News
Jumat, 22 April 2016 - 21:08 WIB

KASUS CENTURY : Setelah Hartawan, Ini 2 Nama Buron yang Dikejar Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar memperlihatkan gambar penangkapan buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi, saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Polri menangkap buron kasus skandal dana talangan Bank Century, Hartawan Aluwi, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4/2016) malam, setelah dideportasi otoritas Singapura. Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008. (JIBI/Solopos/Antara/Teresia May)

Kasus Century menyisakan sejumlah nama yang jadi buron ke luar negeri.

Solopos.com, JAKARTA — Polri menegaskan tetap melakukan pengejaran terhadap dua buronan terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang masih buron di luar negeri yaitu Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Hal ini menyusul pemulangan buronan kasus Bank Century Hartawan Aluwi dari Singapura, Kamis (21/4/2016) malam.

Advertisement

“Jadi tersisa dua lagi. Saat ini kita [kepolisian] bekerja sama dengan interpol masih terus melakukan penyidikan, jadi kami tidak bisa menyebutkan di mana negara yang mereka tuju saat ini,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (22/4/2016).

Menurutnya, Hartawan tidak sendirian dalam melangsungkan aksinya, tetapi bersama Anton Tantular dan Hendro Wiyanto. Mereka mengelola perusahaan sekuritas, yaitu PT Antaboga Delta Securitas. “Kita ketahui bersama, Antaboga ini tidak punya legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi,” kata Boy.

Modus penipuan yang dilakukan para terpidana adalah dengan membujuk para nasabah untuk berinvestasi dengan iming-iming mendapatkan bunga lebih besar dibandingkan bungan bank lainnya dan tidak dikenakan pajak. “Kemudian dijamin, dana yang diinvestasikan itu oleh pemiliknya, yaitu pemilik Bank Century dalam hal ini Robert Tantular,” ucapnya.

Advertisement

Dalam kasus tersebut, ketiga terpidana berhasil mengumpulkan uang investasi sebesar Rp1,4 triliun. Dana itu kemudian diambil langsung oleh pengurus PT Antaboga Delta Securitas bukan untuk diinvestasikan.

Kurang lebih ada 2.424 lembar girik giro dari rekening milik nasabah diambil oleh ketiga terpidana. Robert Tantular menarik kurang lebih Rp334,276 miliar, Anton Tantular Rp308,618 miliar, kemudian Hartawan Aluwi sebanyak Rp408.478.596 miliar.

Hartawan kemudian melarikan diri ke Singapura dan menjadi warga negara di negara tersebut. Berdasarkan pemaparan Polri, Hartawan memiliki tiga alamat domisili selama di Singapura.

Advertisement

“Alamat di Singapura ada tiga lokasi, pertama Ringwood Road, Peck Hay Road, ini semacam apartemen. Ada lagi di PO Box 052 di Central Office, Singapura,” kata Boy Rafly Amar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif