News
Jumat, 22 April 2016 - 15:03 WIB

KASUS CENTURY : Ini Cara Polri Keluarkan Paksa Hartawan Aluwi dari Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (Dok/JIBI)

Kasus Century masih menyisakan sejumlah buron. Hartawan Aluwi menjadi buron pertama yang ditangkap tahun ini dari Singapura.

Solopos.com, JAKARTA — Polri menggelar konferensi pers terkait pemulangan tersangka penggelapan dana Bank Century, Hartawan Aluwi, yang telah menjadi buronan sejak 2008. Kamis (21/4/2016) malam, Hartawan telah berhasil dipulangkan ke Tanah Air oleh Polri di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 22.30 WIB.

Advertisement

Hartawan merupakan Komisaris Utama PT Antaboga Delta Securitas Indonesia, sebuah perusahaan reksadana yang diduga terlibat melakukan penggelapan dana terhadap para nasabah Bank Century (pimpinan Robert Tantular). Modusnya adalah dengan membujuk para nasabah untuk berinvestasi diperusahaan dengan iming-iming bunga besar melebihi bunga bank.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memaparkan kronologi penangkapan buronan Bank Century tersebut. Boy menjelaskan pada 2008 silam, Hartawan kabur ke Singapura dan menjadi warga negara tersebut. Pada 28 Juli 2015 silam, terpidana telah mendapatkan vonis in absentia berupa pidana penjara selama 14 tahun dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kemudian, jelas Boy, pada April 2016 izin tinggal terpidana telah habis dan diketahui bahwa izin pemegang paspornya juga telah habis sejak 2012. Selanjutnya, Polri berkoordinasi dengan pemegang otoritas di Singapura untuk meminta pencabutan hak permanent resident yang dimiliki oleh tersangka.

Advertisement

“Jadi ada beberapa instansi termasuk dari jajaran imigrasi yang pada akhirnya dengan tidak dimilikinya permanent resident tentunya status yang bersangkutan dari segi aspek kewarganegaraan menjadi ilegal, itu merupakan hasil koordinasi para petugas kita yang terus berada di sana sehingga kemarin [Kamis malam] yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia.”

Boy menjelaskan setiba di Bandara Soekarmo Hatta pada pukul 22.30 WIB, Hartawan langsung dibawa aparat Barekrim dengan kondisi diborgol. Kadiv Humas mengatakan hingga kini Komisaris Utama PT Antaboga itu masih dalam penahanan Bareskrim dan akan diperiksa pada Jumat (22/4/2016) siang.

Dia menambahkan, seusai diselesaikan prosea pemeriksaan, Hartawan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk tahap selanjutnya.
Selain Hartawan, pihak kepolisian masih akan mengejar dua buronan lainnya yakni Anton Tantular dan Hendro Wiyanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif