News
Jumat, 22 April 2016 - 19:00 WIB

Beda Cerita Antara Samadikun Hartono, Hartawan, dan Kematian Siyono

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Buron koruptor kasus BLBI Samadikun Hartono ditangkap semalam. Pulang dengan jet carteran, hal ini kontras dengan penangkapan dan kematian Siyono.

Solopos.com, JAKARTA — Raut wajah puluhan pencari berita mendadak berubah semangat mendengar suara deru mesin pesawat. Seakan penantian mereka di sisi Timur Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta terbayar lunas. “Tepat 21.30,” ujar salah seorang wartawan sembari menyalakan kamera video, Kamis (21/4/2016) malam.

Advertisement

Terpisah oleh pagar besi setinggi lebih kurang 1,5 orang dewasa, berdiri dengan rapi petinggi Adhyaksa Korps. Mereka siap menerima kiriman yang disebut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebagai “barang” kiriman Bang Yos, sapaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tak lama kemudian, datang Sutiyoso bersama pria lanjut usia yang telah buron selama 13 tahun, Samadikun Hartono. Buron dalam kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini tampak santai dengan kaus berkerah lengan panjang bermotif garis hitam. Ia diapit Sutiyoso dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan yang tersenyum lebar.

Advertisement

Tak lama kemudian, datang Sutiyoso bersama pria lanjut usia yang telah buron selama 13 tahun, Samadikun Hartono. Buron dalam kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini tampak santai dengan kaus berkerah lengan panjang bermotif garis hitam. Ia diapit Sutiyoso dan Deputi I BIN Sumiharjo Pakpahan yang tersenyum lebar.

Berjalan santai tanpa sedikit pun bergeming menanggapi awak media yang terpancing emosi meneriakinya sebagai koruptor dan maling. Tangan mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk ini juga terlihat tanpa borgol yang biasanya menjadi prosedur penangkapan seorang terpidana. “Dia kooperatif,” alasan Sutiyoso ketika ditanya alasan Samadikun tidak diborgol. Baca juga: Ini Alasan Terbaru BIN Soal Tak Ada Borgol Buat Samadikun.

Sesaat sebelum memasuki ruangan ia sempat memberi sedikit anggukan kepada sederet petinggi Adhyaksa Korps yang telah menantinya dengan rapi. Kemudian dengan gerakan tangan Prasetyo mempersilahkan Samadikun masuk ke dalam ruangan VVIP Lounge Halim Perdanakusuma.

Advertisement

Sutiyoso menceritakan dalam konferensi pers bahwa Samadikun dibawa dari Shanghai, China menggunakan private jet. Sebab memperhatikan keamanan jika menggunakan penerbangan komersil. Dalam konferensi pers, mantan Gubernur DKI ini juga menceritakan Samadikun tertangkap di Shanghai dalam perjalanan menuju rumah anaknya.

Ini sedikit berbeda dengan pernyataan sebelumnya bahwa Samadikun ditangkap saat hendak menonton GP Formula 1 Shanghai. Meski anak pria yang divonis merugikan negara Rp169 miliar ini berarti ikut menyembunyikan Samadikun, tapi Prasetyo menjelaskan bahwa melindungi keluarga dekat bebas dari hukuman pidana.

Perlakuan Berbeda

Advertisement

Selain kabar penangkapan Samadikun, dalam kesempatan itu Prasetyo mengumumkan penangkapan buron lain. “Malam ini bukan Samadikun saja. Di Cengkareng juga kita menunggu Hartawan Aluwi, terpidana 14 tahun penjara berkaitan dengan Bank Century,” ujar Prasetyo dengan bangga.

Hartawan Aluwi ditangkap di Singapura oleh Polri. Ia telah meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008. Ia divonis bersalah karena telah menggelapkan dana nasabah Bank Century bersama Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Heshan Al Warraq.

Suasana berbeda terlihat dari penangkapan Hartawan Aluwi. Buron yang telah menggelapkan dana nasabah sebesar US$178 juta itu tampak terborgol. Ia dikirim dari Singapura menggunakan penerbangan komersial dengan pengawasan dari penyidik Polri.

Advertisement

Tidak ada konferensi pers, tidak ada penyambutan bak tamu negara, Hartawan dibawa menuju Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dieksekusi.

Apapun perbedaan aksi penegak hukum dalam pemulangan Samadikun dan Hartawan, keduanya kini akan menebus perbuatannya di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Samadikun akan menjalani masa tahanannya selama 4 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sementara Hartawan mendapat vonis in absentia berupa pidana penjara 14 tahun.

Lebih kontras lagi jika hal ini dibandingkan dengan penangkapan Siyono, terduga teroris yang akhirnya dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa. Komnas HAM beserta PP Muhammadiyah dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan adanya luka akibat benda tumpul di tubuh Almarhum Siyono.

Hasil autopsi menunjukkan kematian Siyono akibat dari benda tumpul di bagian rongga dada dan patah tulang di iga bagian kiri. Ada lima tulang dada yang patah yang mengarah ke jantung. Yang terpenting, tak ada tanda perlawanan oleh Siyono kepada anggota Densus 88 yang mengawalnya, meski Polri menyebut pria Klaten itu telah melawan saat dikawal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif