News
Kamis, 21 April 2016 - 18:00 WIB

SUAP RAPBD RIAU : Tak Terima, Tersangka KPK Ini akan Laporkan "Pembocor" Kasusnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap RAPBD Riau membuat mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus jadi tersangka. Namun, dia akan mempolisikan orang yang menyebut namanya di pengadilan.

Solopos.com, PEKANBARU — Merasa difitnah, mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus melaporkan Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Mapolda Riau karena telah “membocorkan” kasus korupsi Johar Firdaus sehingga ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Advertisement

Kirjauhari dan Riki Hariansyah yang juga merupakan mantan anggota DPRD Riau itu telah menjadi terdakwa dalam kasus suap APBD 2015. Mereka mengungkapkan keterlibatan Johar Firdaus pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Kami melaporkan Kirjauhari dan Riki Hariansyah ke Mapolda Riau atas kasus pencemaran nama baik dan pembohongan publik,” kata Johar Firdaus didampingi Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution, Kamis (21/4/2016).

Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa Johar menerima uang suap senilai Rp250 juta di parkiran basement Gedung DPRD Riau pada 8 September 2015. Namun, politikus Golkar itu membantahnya. “Jabatan saya berakhir pada tanggal 6 September 2015. Saya tidak menerima suap,” bantahnya.

Advertisement

Tersangka mengungkapkan dia juga akan membocorkan kasus korupsi yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Riau, bila dia menjalani persidangan sebagai terdakwa nanti. Menurutnya, ada seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru yang menjadi informan KPK. Dia juga meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM dan pemerintah pusat agar penjara koruptor ditempatkan di Sukamiskin.

Tujuannya, agar napi koruptor itu tidak menghantui pejabat dan tidak dapat memberikan informasi kepada KPK. Pasalnya, kata dia, hal itu dapat mempengaruhi kinerja pejabat di Riau. Sebelumnya, KPK menetapkan Johar Firdaus dan mantan Ketua DPRD periode setelahnya yang juga Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman, sebagai tersangka atas kasus suap APBD Riau.

Sementara itu, Mendagri menunda pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu menyusul penetapannya sebagai tersangka. Mendagri Tjahjo Kumolo tetap akan melantik Suparman di Jakarta, pekan depan, jika KPK belum menahannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif