Jogja
Kamis, 21 April 2016 - 00:20 WIB

PILKADA BANTUL : Soal Netralitas PNS, Suharsono Klaim Jatuhkan Sanksi Berat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil ((JIBI/Solopos/Dok.)

Pilkada Bantul, bagi PNS yang tak netral ditindak.

Harianjogja.com, BANTUL– Bupati Bantul Suharsono berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY terkait masalah netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia mengklaim, menjatuhkan sanksi berat bagi 15 PNS terduga tidak netral.

Advertisement

Suharsono saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi ORI DIY mengatakan, dirinya tidak akan mengabaikan surat rekomendasi ORI. Dalam waktu kurang dari 60 hari, ia bakal melaksanakan rekomendasi tersebut.

ORI merekomendasikan dua hal. Pertama agar bupati mencabut Surat Edaran (SE) mengenai imbauan netralitas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). ORI meminta bupati menerbitkan SE netralitas PNS tak hanya saat Pilkada namun berlaku sepanjang waktu. Rekomendasi kedua agar Suharsono mengevaluasi seluruh PNS di Bantul dan kalau dianggap perlu menjatuhkan sanksi bagi 15 pejabat PNS terduga tidak netral saat Pilkada 2015.

“Saya juga panas dengan adanya rekomendasi ombudsman itu, secepatnya saya sampaikan surat balasan,” ungkap Suharsono Rabu (20/4/2016). Menurut Suharsono ia telah menjatuhkan sanksi bagi 15 pejabat PNS terduga tidak netral.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif