Jatim
Kamis, 21 April 2016 - 23:05 WIB

PERTAMBANGAN MAGETAN : Pemprov Jatim Legalkan 6 Usaha Galian C di Magetan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi.dok

Pertambangan Magetan ini terkait pemberian izin operasi untuk enam usaha pertambangan galian C.

Madiunpos.com, MAGETAN – Sebanyak enam usaha pertambangan pasir dan batu atau galian C di wilayah Kabupaten Magetan mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk beroperasi.

Advertisement

“Enam usaha pertambangan pasir yang mendapat izin tersebut, dua di antaranya berlokasi di Kecamatan Parang dan empat lainnya di Kecamatan Karas,” ujar Kepala Bagian Sumber Daya Alam Magetan Muryono, kepada wartawan di Magetan, Rabu (20/4/2016).

Menurut dia, sebelumnya ada sebanyak 26 usaha pertambangan pasir yang mendapat rekomedasi dari Bupati Magetan untuk mendapatkan perizinan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan permintaan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Jawa Timur. “Rekomendasi tersebut berdasar dari hasil survei yang dilakukan tim Pemprov Jatim di lapangan,” kata Muryono.

Advertisement

Dia mengatakan hasil survei menyebutkan lokasi usaha pertambangan pasir dan batu yang mendapat rekomendasi dipastikan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diatur Pemkab Magetan.

Namun, pihaknya tidak merinci tentang perkembangan proses perizinan puluhan usaha tambang pasir lainnya, karena hal itu menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sesuai aturan, usaha pertambangan pasir dan batu harus memenuhi beberapa izin untuk dapat beroperasi. Di antaranya, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin eksplorasi, dan izin operasional produksi.

Advertisement

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, mencatat, ada sebanyak 42 usaha pertambangan pasir dan batu di Magetan yang mengajukan izin ke pemprov.

Sebagian pengajuan izinnya ditolak karena lokasinya tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Magetan. Sedangkan beberapa lainnya mendapat rekomendasi dan diproses.

Pemerintah meminta para penambag pasir untuk tetap mengikuti peraturan yang berlaku. Penambang diminta tidak beroperasi sebelum semua izin dari Pemprov Jatim selesai.

“Jika ada yang nekat melakukan pengerukan, pihak kepolisian setempat akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandas Muryono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif