Jogja
Kamis, 21 April 2016 - 01:40 WIB

PENERTIBAN PENGGUNA JALAN : Satpol PP dan Dishub Gelar Operasi Gabungan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Dalam operasi yang digelar di depan Pasty itu puluhan kendaraan yang melanggar hukum terjaring dan harus sidang di tempat.

 

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Dinas Perhubungan DIY menggelar operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rabu (20/4). Dalam operasi yang digelar di depan Pasty itu puluhan kendaraan yang melanggar hukum terjaring dan harus sidang di tempat.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Dinas Perhubungan DIY menggelar operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rabu (20/4). Dalam operasi yang digelar di depan Pasty itu puluhan kendaraan yang melanggar hukum terjaring dan harus sidang di tempat.

Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Umum Dishub DIY Muhamad Yazid mengatakan operasi yang dimulai sejak pagi ini menyasar seluruh pengendara kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan Bantul. Fokus utama penindakan dilakukan kepada kendaraan angkutan barang yang melintas. Namun pengendara sepeda motor yang tak mengenakan atribut wajib juga terkena razia.
“Ini memang operasi gabungan, tidak hanya dengan Satpol PP kami juga menggandeng aparat kepolisian,” kata dia.

Sejauh ini pelanggaran yang terjadi menurut Yazid berkisar antara kendaraan angkutan umum dan barang yang tak mengantongi uji kir maupun melebihi batas beban muatan. Meskipun begitu sempat juga pengguna jalan yang mengenakan atribut kepolisian ditertibkan karena dianggap melanggar.

Advertisement

Kepala Satpol PP DIY GBPH Yudhaningrat mengatakan operasi ini merupakan upaya penegakan Perda yang sudah diberlakukan di DIY. Menurutnya saat ini sudah banyak Perda yang belum dimaksimalkan. Langkah ini pun sekaligus menjadi upaya sosialisasi Perda kepada masyarakat.

Tak sekadar memberikan teguran, Yudha mengatakan pihaknya juga berusaha menaikkan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar aturan. Bila sebelumnya setiap pelanggar hanya didenda Rp50.000, kali ini dendanya bervariasi antara Rp1500.00-500.000 tergantung seberapa jauh pelanggaran itu dilakukan.

“Ini belum denda maksimal, maksimalnya kan sejuta. Tujuannya biar ada efek jera dan masyarakat bisa lebih tertib saat berkendara,” imbuh dia.

Advertisement

Adik Gubernur DIY ini menambahkan, langkah operasi penegakan Perda ini merupakan lanjutan dari serangkaian upaya penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP. Selasa (19/4) sore mereka barus aja menggelar sidak peredaran miras di Gunungkidul. Sayangnya sidakitu ebrakhir dengan tangan hampa.

“Mungkin sudah bocor, mungkin juga kurang tepat sasaran, apalagi intelijen kami juga terbatas jumlahnya,” kata Yudha.

Meskipun sempat gagal, Yudha menegaskan pihaknya akan terus melakukan serangkaian oeprasi dan sidak lanjutan. Lokasinya masih dirahasiakan agar mereka bisa mendapatkan hasil yang maksimal.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif