Pencurian Bantul berupa obat-obatan kanker terbongkar
Harianjogja.com, BANTUL– Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka pencurian obat senilai puluhan juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul terancam dipecat. Pelaku bernama Untoro alias Bendo tersebut kini mendekam di tahanan Polsek Bantul.
(Baca Juga : PENCURIAN BANTUL : PNS Curi Obat Kanker Puluhan Juta, Begini Alurnya)
Undang-undang No. 5/2014 mengani Aparatur Sipi Negara (ASN) mengatur sanksi kepegawaian bagi PNS yang melakukan tindak pidana. Pasal 87 ayat 4 mengatur pemecatan bagi PNS yang melakukan kejahatan berencana dengan hukuman minimal dua tahun penjara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul Supriyanto mengatakan, lembaganya akan mengkaji apa sanksi yang tepat dijatuhkan bagi tersangka warga Dusun Juwono, Triharjo, Pandak, Bantul tersebut.
“Biasanya dilihat hukumannya berapa tahun, kalau misalnya memenuhi syarat bisa diberhentikan. Tapi kalau enggak biasanya cuma hukuman indisipliner. Kami akan kaji dulu dan lihat berapa hukumannya,” jelas Supriyanto, Rabu (20/4/2016).