News
Kamis, 21 April 2016 - 16:25 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Pemberi Suap Panitera PN Jakarta Pusat Cuma Perantara, Otaknya Masih Diburu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Operasi tangkap tangan KPK yang menjaring panitera PN Jakarta pusat belum jelas perkaranya. Belum terungkap jelas siapa dalang suap.

Soloppos.com, JAKARTA — Kasus suap yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terakhir KPK belum menemukan titik terang. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Doddy Aryanto Supeno (DAS) yang memberi suap kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution (EN), hanya perantara suap.

Advertisement

Agus memastikan bahwa ada pelaku lain di balik Doddy. “Keikutsertaan tadi [Pasal 55 KUHP] kita perlu mendalami betul. [DAS] Ini baru perantaranya yang ditangkap,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Agus pun menyebut pelaku di balik Doddy tengah diusut. KPK memastikan bahwa pelaku lain itu akan dijerat juga. “Pasti ada pelaku berikutnya, tapi pasti akan kita dalami,” ujar Agus. “Kita mendalami karena keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti sementara kita telusuri.”

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Doddy memiliki keterkaitan dengan korporasi. Namun, Agus enggan mengungkapkan 2 perusahaan yang berkepentingan dalam perkara itu. Dia hanya mengatakan suap itu diberikan terkait pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Advertisement

Tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu di Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jl. Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan kantor Sekjen MA Nurhadi.

Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp500 juta.

Pascapenangkapan, terjadi penggeledahan di lantai 4 Kantor PN Jakarta Pusat, Kemayoran, sekitar pukul 13.00 WIB. Sedikitnya ada lima petugas KPK melakukan penggeledahan. Petugas KPK juga membawa segel berupa plastik dengan warna merah hitam bertuliskan KPK di pasang menyilang di pintu masuk ruangan Edy Nasution.

Advertisement

Sementara itu, Ketua PN Jakarta Pusat Gusrizal mengaku tak mengetahui duduk masalah penangkapan Edy Nasution oleh KPK. Gusrizal menyerahkan masalah penegakan hukum Edy ke KPK. “Kalau itu sudah urusan KPK, Saya tidak tahu kalau yang ditangkap itu Edy Nasution, belum dapat informasi,” kata Gusrizal kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif