News
Kamis, 21 April 2016 - 18:30 WIB

KASUS RS SUMBER WARAS : Ahok: Desain Siap, BPN Nyatakan Sah, Silakan Gugat!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana salah satu bagian Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Senin (18/4). Rumah sakit ini menjadi polemik pascamengemukanya laporan BPK atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014 soal pembelian tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras yang dituding merugikan keuangan negara karena dianggap BPK terlalu mahal. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus RS Sumber Waras terus menjadi polemik. Ahok menyatakan desain RS kanker sudah siap dan BPN sudah menyatakan lahan itu sah.

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan desain bangunan untuk Rumah Sakit (RS) Kanker Sumber Waras sudah ada.

Advertisement

“Desainnya sudah ada tinggal bangun aja. Mau pakai kewajiban pengembang atau gunakan APBD, tapi kalau gunakan APBD tidak mungkin karena pembangunannya 2,5 tahun tidak boleh gunakan tahun jamak,” kata Ahok di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Ia mengatakan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI sampai Oktober 2017 dan tidak boleh menggunakan anggaran tahun jamak. “Kita cari swasta karena bangunannya mahal hampir Rp1 triliun ada 1.000 ranjang dan apartemennya di lahan 3,6 hektare,” kata Ahok.

Lahan RS Sumber Waras yang saat ini ramai diributkan, menurut Gubernur tidak ada masalah. Karena lahan itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) sah.

Advertisement

“Tidak ada masalah yang menentukan BPN kalau mau beli tanah sah atau gak. Kalau tidak terima sahnya silakan bisa gugat ke pengadilan kalau 40 hari tidak ada bukti dianggap tidak ada,” kata Ahok.

Ahok pun menantang siapa pun yang berani mengugat lahan RS Sumber Waras tersebut ke BPN dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, kedua institusi tersebut telah menentukan zonasi untuk berdirinya RS itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare.

Advertisement

Salah satu sumber perdebatan adalah harga pembelian lahan karena BPK dan Ahok menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berbeda. Versi BPK, seharusnya basis pembelian adalah NJOP memakai Jl. Tomang Utara (sebagai lahan baru yang dibeli Pemprov DKI Jakarta) yaitu Rp7 juta per meter persegi, bukan Jl. Kyai Tapa sebesar Rp20 juta yang saat ini menjadi lokasi RS Sumber Waras.

Sedangkan versi Ahok, penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jl. Kyai Tapa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif