Entertainment
Kamis, 21 April 2016 - 20:10 WIB

KASUS PENCABULAN SAIPUL JAMIL : Jalani Sidang, Ipul Malah Berdendang

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Saipul Jamil di Kejari Jakarta Utara(Liputan6.com)

Kasus pencabulan Saipul Jamil memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Pendangdut Saipul Jamil menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (21/4/2016). Sebelum sidang dimulai, duda Dewi Perssik itu terdengar menyanyikan lagu milik Rhoma Irama.

Advertisement

Bukan tanpa alasan. Saipul Jamil menganggap berdendang akan membuatnya lebih rileks menjalani persidangan. Dikabarkan Liputan6.com, salah satu lagu yang dinyanyikan Saipul Jamil adalah lagu Narapidana milik Rhoma Irama.

“Yang benar dipenjara, yang salah tertawa, sungguh mata dunia memang tak sempurna. Oh begitulah dunia. Kini aku menjalani hukuman, cuma karena fitnahan. Ternyata fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” Saipul Jamil berdendang.

Advertisement

“Yang benar dipenjara, yang salah tertawa, sungguh mata dunia memang tak sempurna. Oh begitulah dunia. Kini aku menjalani hukuman, cuma karena fitnahan. Ternyata fitnah lebih kejam daripada pembunuhan,” Saipul Jamil berdendang.

Ketika ditanya apakah dirinya merasa difitnah? Saipul Jamil seakan tak perduli, dia hanya terus bernyanyi. Namun begitu, keadaan seperti ini merupakan cobaan terberat baginya.

“Iya cobaan terberat. Tapi saya yakin Allah enggak akan menguji kaumnya di luar kemampuannya,” kata Saipul Jamil.

Advertisement

“UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 82 dan Pasal 292 KUHP,” ungkap pengacaranya, Nazarudin Lubis, Kamis (21/4/2016).

Dalam sidang tersebut hakim baru membacakan dakwaan terhadap Ipul. Salah satu yang dibaca adalah beberapa bukti seperti celana dalam dan seprei.

Tapi ternyata dakwaan itu dianggap masih perlu eksepsi. Pihak pengacara pun bakal mengajukan eksepsi dengan bukti-bukti lainnya.

Advertisement

“Di dakwaan, dibilang tanggal 7 Februari, sedangkan faktanya 18 Februari. Jadi patut diajukan eksepsi, membantah. Surat dakwaan harus jelas. anyak bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif