Jogja
Kamis, 21 April 2016 - 19:55 WIB

HARGA TANAH KULONPROGO : "Landbanking" Bisa Jadi Solusi Tingginya Harga Tanah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Replika patung Monumen Nyi Ageng Serang telah terpasang di atas menara monumen dan mulai menjadi daya tarik bagi para pengguna jalan yang melintasi kawasan Simpang Lima Karangnongko, Selasa (16/12/2014). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Harga tanah di Kulonprogo dianggap tinggi sehingga menghambat investasi

Harianjogja.com, KULONPROGO– Gagasan pengadaan payung hukum untuk pengadaan landbanking dianggap mendesak untuk segera dilakukan. Hal ini sebagai solusi bagi melambungnya harga tanah yang dikhawatirkan akan menghambat perkembangan investasi di Kulonprogo.

Advertisement

Muhtarom Asrori, Ketua Komisi II Bidang Pembangunan DPRD Kulonprogo menyatakan bahwa sebelumnya dewan sudah menyarankan agar pemkab Kulonprogo memiliki lahan sendiri.

Idealnya, ketika pemkab menetapkan suatu daerah sebagai kawasan industri maka lahan yang masuk dalam kawasan tersebut juga sudah dibebaskan. Namun faktanya sampai saat ini pemkab Kulonprogo belum melakukan hal tersebut.

“Pemkab jangan hanya sekedar mengantarkan investor mencari tanah,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (20/4/2016).

Advertisement

Menurutnya, sebaiknya pemkab juga memiliki lahan yang langsung bisa ditawarkan kepada sejumlah investor yang datang. Ia mengakui bahwa memang masih ada ganjalan berupa regulasi pengadaan tanah namun hal tersebut bisa diatur sesuai kebutuhan. Pasalnya, beberapa daerah lain juga sudah melakukan hal serupa guna menjamin ketersediaan tanah bagi para pemodal.

Alternatif berbeda, Hamam Cahyadi, Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo menyebutkan bahwa pemkab bisa menyusun harga acuan wajar dengan mempertimbangkan klasifikasi wilayah strategis.

“Jika strategis sebenarnya wajar harganya tinggi,” ujarnya. Terlebih lagi, akan ada semakin banyak investor yang masuk sehingga pemkab memerlukan solusi yang konkret untuk permasalahan penyediaan lahan ini.

Advertisement

Hamam memaparkan bahwa bisa dilakukan kajian pula agar pemkab memiliki tanah yang bisa disewagunakan oleh investor. Karena tidak selalu bergantung pada mekanisme pasar maka harga yang ditetapkan tidak akan melonjak karena pemerintah membelinya dengan harga wajar. Terlebih lagi, hanya pemkab yang memahami dengan benar peta kawasan startegis karena memiliki master plan pengembangan.

Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan sendiri mengakui bahwa gagasan landbanking mendesak untuk segera dilakukan. Namun, pemkab Kulonprogo sendiri tidak bisa melakukan landbanking tanpa adanya payung hukum.

Ia menyebutkan bahwa saat ini sudah dilakukan kajian guna membentuk payung hukum yang sesuai dengan kebutuhan ini. Terlebih lagi, pihak legislatif sudah berulang kali mendorong pemkab menyiapkan landbanking.

Agung menjelaskan bahwa harus ada lembaga yang bisa membeli dan memiliki tanah atas nama pemerintah. Sementara itu, sampai saat ini hal tersebut baru bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMD). “Misalkan BPMPT yang beli tanah tidak bisa, saat ini yang bisa melakukan baru BUMD,” kata Agung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif