Jogja
Kamis, 21 April 2016 - 10:55 WIB

DANA DESA : Kebijakan Longgar, Sanksi Tak Ditentukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendapatan (JIBI/Bisnis/Dok.)

Dana desa di Sleman segera dicairkan.

Harianjogja.com, SLEMAN- Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Sleman, Mardiana menyebut, kebijakan penggunaan dan penyerapan dana desa tahun ini terbilang longgar.

Advertisement

Pasalnya, meski ada keharusan penyerapan dana tahap pertama 50% namun tidak ada sanksi bagi desa-desa yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

“Kalau seperti ini penyerapannya bisa lebih 50 persen bahkan 100 persen,” jelas Mardiana, Rabu (20/4/2016).

Terpisah Kepala Desa Wonokerto Turi, Tomon Haryo Wirosobo mengaku tidak keberatan dengan berbagai syarat pencairan dana desa tahun ini. Menurutnya, kewajiban masing-masing Pemdes untuk menggunakan dana desa tersebut minimal 50% sebelum mencairkan dana desa tahap kedua tidak menjadi persoalan. Alasannya, Pemdes sudah menyiapkan program-program yang menggunakan dana desa tersebut.

Advertisement

“Program-program kami sudah disusun tinggal melaksanakannya saja. Kalau diharuskan terserap minimal 50 persen dalam empat bulan, itu tidak masalah,” jelasnya.

Tomon menjelaskan, Wonokerto menerima dana desa sekitar Rp800 juta. Dana tahap pertama yang dicairkan 60% nantinya akan digunakan bagi program-program pemberdayaan masyarakat. “Tahun ini kami tidak mengalokasikan untuk program infrastruktur tetapi lebih pada program-program pemberdayaan SDM. Misalnya, pelatihan-pelatihan dibidang ekonomi menghadapi MEA ini,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DANA DESA Pemkab Sleman
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif