Jogja
Kamis, 21 April 2016 - 06:40 WIB

BPJS KETENAGKERJAAN : Sebanyak 613 Perusahaan Menunggak Iuran

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

 

BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan di DIY.

Advertisement

 

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 613 perusahaan di DIY peserta Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menunggak iuran. BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan di DIY.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch Triyono mengungkapkan, pada 2016, jumlah potensi perusahaan di DIY sebanyak 7.927 perusahaan. Namun, baru 4.499 perusahaan atau sekitar 46,75% yang menjadi peserta aktif. “Nilai tunggakan dari 613 perusahaan tersebut sekitar Rp10 miliar,” ungkap dia kepada wartawan di Gedung BPJS Ketenagakerjaan DIY, Jogja, Rabu (20/4/2016).

Advertisement

Ia mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan identifikasi terhadap perusahaan itu. Langkah yang akan diambil adalah memberikan surat pemberitahuan sebanyak dua kali, dilanjutkan kunjungan sebanyak dua kali, kemudian jika belum membuahkan hasil, kunjungan akan dilakukan dengan pihak berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan. “Jika belum berhasil juga, akan kami limpahkan ke Kejati DIY. Tapi, kami upayakan langkah edukasi dulu. Tindakan tegas Kejati DIY jadi pilihan terakhir,” papar dia.

Ada beberapa tipe perusahaan yakni perusahaan yang belum tahu mengenai kewajibannya, perusahaan yang tahu tetapi tidak mau tahu, dan perusahaan yang tahu dan memenuhi kewajibannya. “Kalau menunggak, nantinya juga susah sendiri. Dan yang jadi korban adalah pekerja karena kesejahteraan mereka tidak terjamin,” ungkap dia.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Achmad Hafiz mengatakan, untuk mendorong kinerja BPJS Ketenagakerjaan dan kepatuhan kepesertaan perusahaan dengan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, baru 18,48% dari total penduduk DIY yang bekerja di sektor formal. Angka itu setara dengan 170.000 peserta. Artinya, masih ada sekitar 750.000 pekerja di sektor formal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 81,52%. Adapun total pekerja sektor formal di DIY sebesar 920.000 pekerja.

Advertisement

“Harapannya, dengan kerja sama ini, jumlah pekerja sektor formal yang kami lingkupi sebesar 350.000. Untuk pekerja sektor informal baru 4.000 peserta [3,37 persen] dari total pekerja sektor informal 1,09 juta orang,” ungkap dia.

Kepala Kejati DIY Tony T Spontana mengungkapkan, Kejati DIY memiliki peran sebagai instansi yang ikut menyukseskan program nasional. Kerja sama ini dijalin untuk memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Kita akan lihat triwulan II ini perkembangannya. Agar kinerja BPJS Ketenagakerjaan meningkat, perlu kerja sama yang sinergis dan produktif,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif