Jateng
Rabu, 20 April 2016 - 23:50 WIB

Wow! Satu Tahun Orang Indonesia Simpan Rp315 Triliun di Bank

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Risk Management dan Bank Examiner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Sumaryo (kiri) dan F.X. Sugiyanto (tengah) menyampaikan materi pada press gathering Mengenal Peranan LPS Dalam Sistem Perbankan di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Rabu (20/4/2016). (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Lembaga penjamin simpanan (LPS) mencatat pada 2015 total simpanan dana nasabah di bank senilai Rp4.548 triliun.

Semarangpos.com, SEMARANG – Orang Indonesia diketahui setiap tahun menyimpan uang mereka di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencapai senilai Rp315 triliun.

Advertisement

Hal ini diungkapkan Direktur Risk Management dan Bank Examiner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Sumaryo pada press gathering Mengenal Peranan LPS Dalam Sistem Perbankan di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Rabu (20/4/2016).

Kegiatan yang digelar oleh LPS bekerjasama dengan Harian Ekonomi Bisnis Indonesia dan dipandu Yunan Hilmi dari Bisnis Indonesia juga menghadirkan nara sumber Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. F.X. Sugiyanto.

Advertisement

Kegiatan yang digelar oleh LPS bekerjasama dengan Harian Ekonomi Bisnis Indonesia dan dipandu Yunan Hilmi dari Bisnis Indonesia juga menghadirkan nara sumber Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. F.X. Sugiyanto.

“Orang Indonesia sebenarnya kaya-kaya, karena simpanan uang di bank setiap tahun naik Rp315 triliun,” kata Sumaryo.

Berdasarkan data LPS, dalam tiga tahun terakhir jumlah simpanan uang nasabah di bank seluruh Indonesia mengalami kenaikan.

Advertisement

Dari total dana simpanan nasabah di bank pada 2015 senilai 4.548 triliun, lanjut dia, yang dijamin LPS bila sampai bank dicabut izin usahanya hanya senilai Rp2.581 triliun.

Dana nasabah per bank yang dijamin LPS, sambung Sumaryo, maksimal senilai Rp2 miliar, dengan syarat 3T yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bungan simpanan tidak melebihi bungan penjaminan LPS, dan tidak tidakan yang merugikan bank.

“Data per Januari 2016 jumlah bank umum dan BPR yang menjadi peserta penjaminan LPS sebanyak 1.914 terdiri dari 118 bank umum dan 1.796 BPR,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, Prof. F.X Sugiyato mengatakan LPS merupakan salah satu otoritas dalam system keuangan di Indonesia yang memiliki peran besar bertanggungjawab mengatur dan mengawasi atau memeriksa terkait penangan bank gagal atau dilikuidasi.

Untuk itu, imbuh dia, LPS perlu aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, termasuk peran menghimpun jumlah dana simpanan.

“Fungsi dan peran LPS harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, terutama para nasabah bank karena masih banyak yang belum mengetahui, sehingga bila ada bank ditutup tidak panik sebab dananya dijamin LPS,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif