Jogja
Rabu, 20 April 2016 - 10:20 WIB

TUNJANGAN KINERJA UGM : Tendik Nekat Tetap Mogok Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Universitas Gadjah Mada Prof.Budi Santoso Wignyosukarto berbicara dalam konferensi pers, Senin (18/4/2016). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Tunjangan kinerja UGM, tendik tetap menuntut pencairan tukin.

Harianjogja.com, SLEMAN-Tenaga kependidikan (Tendik) Universitas Gadjah Mada (UGM) tetap nekat melakukan mogok kerja, apabila hingga 2 Mei 2016 mendatang belum ada kejelasan waktu pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin). (Baca Juga : TUNJANGAN KINERJA UGM : UGM Ajak Tendik Berjuang Bersama, Bukan Mogok Kerja)

Advertisement

Salah satu Tendik UGM Waraharjo menjelaskan, pihaknya tidak terlalu memiliki ketakutan atas adanya disiplin pegawai yang mengancam. Bahkan meyakinkan diri bahwa mogok kerja itu tidak akan mengganggu keberlangsungan tugas kedinasan atau aktivitas di kampus. Tendik tetap berpegang pada surat berkop Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebutkan bahwa agar Tukin dibayar dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) 2016 atau dana hasil Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

“Jelas bukan? Mengapa tidak dibayarkan? Sampai di mana Rektorat berusaha? 1,5 tahun bukan waktu yang pendek untuk sebuah penantian,” ujarnya pada Selasa (19/4/2016).

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Universitas Gadjah Mada Budi Santoso Wignyosukarto mengungkapkan, rektorat telah tidak kurang-kurangnya memperjuangkan Tukin dapat dicairkan, bahkan sempat mengajak Tendik ke Jakarta mencoba mengurus persoalan ini pemerintah pusat.

Advertisement

Ia menambahkan, untuk uang Tukin saat ini berada di Kemenkeu karena berada dalam bentuk Dipa, sehingga Kemenristek Dikti pun masih harus menunggu uang turun dari Kemenkeu. Sedangkan kalau uang tersebut berasal dari pendapatan PTN BH maka, harus diitung lagi, kalau Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) itu sudah dialokasikan, dan pengalokasian itu untuk Tukin, maka UGM harus meminta lagi kepada Kemenristek Dikti sebagai struktur di atas UGM selaku PTN BH.

“Semuanya itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tutur Budi yang kemudian menyebutkan di UGM ada sekitar 5.200 Tendik, 54 persen di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil dan sisanya non Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Forum Tenaga Kependidikan UGM menuntut pencairan tukin yang tak kunjung terbayarkan sejak 2014. Forum menilai upaya universitas belum optimal dalam mengusulkan ke Kemenristekdikti untuk mencairkan Tukin. Dalam surat dari Kementerian Keuangan (kemenkeu) Nomor S.45/MK 02/2016 tertanggal 29 Januari 2016 yang mereka terima salah satunya disebutkan, penyelesaian tunjangan dan intensif kinerja bisa memanfaatkan penerimaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Usaha (PTN BH) atau dana Dipa Kemenristek Dikti tahun ajaran 2016.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif