Soloraya
Rabu, 20 April 2016 - 14:15 WIB

TENAGA KERJA BOYOLALI : BPJS Siapkan Sanksi Hukum bagi Pengusaha Tidak Patuh

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

Tenaga kerja Boyolali, BPJS Ketenagakerjaan mulai menyiapkan sanksi hukum bagi perusahaan.

Solopos.com, BOYOLALI–Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak patuh mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Advertisement

Di Boyolali, upaya hukum ini sudah dituangkan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) antara BPJS Cabang Klaten yang juga membawahi wilayah Boyolali dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Kepala BPJS Cabang Klaten, Multanti, menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, tertuang sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak patuh yakni tidak mendapat layanan publik hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi kerja sama ini tidak hanya dengan kejaksaan tetapi juga dengan BPMP2T [Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu],” kata Multanti, saat berbincang dengan Solopos.com, di sela-sela sosialisasi ?Implementasi Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diselenggarakan di Kantor Kejari Boyolali, Rabu (20/4/2016).

Advertisement

Multanti menjelaskan sejauh ini belum ada perusahaan di Boyolali yang ditindak secara hukum karena tidak patuh. Namun, sudah ada 30-an perusahaan diberi surat pemberitahuan (SP) I karena terverifikasi belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Tiga puluh perusahaan itu berasal dari beberapa sektor di antaranya jasa, perdagangan dan kesehatan. SP I merupakan tahapan awal pembinaan.

“Sebenarnya masih banyak sekali perusahaan terutama yang bergerak di bidang jasa perdagangan, pertokoan, koperasi, UKM, yang juga belum patuh. Kami berharap potensi ini segera saja ikut program BPJS.”

Jika perusahaan tetap belum patuh, SP I akan dinaikkan menjadi SP II, dan berlanjut pada proses kunjungan. “Dalam kunjungan ini ada kesepakatan dan komitmen kapan perusahaan akan ikut program BPJS. Kalau belum, kami akan meminta bantuan hukum dan koordinasi dengan kejaksaan. Jadi nanti tuntutannya dari BPJS. Surat kuasa khusus kami sampaikan kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah hukum perdata,” papar Multanti.

Advertisement

Menurut Multanti, ketidakpatuhan pengusaha ada beberapa kategori, yakni  belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, mendaftarkan sebagian pekerjanya, mendaftarkan hanya pada sebagian program, dan perusahaan yang menunggak iuran BPJS. Seperti diketahui, BPJS ketenagakerjaan memiliki empat program yang harus diakses pekerja yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pengelolaan jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, I Zam Zan, membenarkan kejaksaan akan melaksanakan tupoksinya yakni penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dalam hal ini kami bertindak sebagai jaksa pengacara Negara. MoU kami dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait kepatuhan para pelaku usaha terhadap pekerjanya. Itu yang kami upayakan dan memang ada sanksi hukum apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya seperti diatur dalam UU jaminan sosial.”

Terkait kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Boyolali, Multanti menyebut 80% perusahaan besar sudah patuh. Jumlah pekerja di Boyolali yang menjadi peserta BPJS 40.000 orang hingga 50.000 orang. “Angka ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi perusahaan dan tenaga kerja secara total yang ada di Boyolali.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif