News
Rabu, 20 April 2016 - 18:00 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : KPK Selidiki "Peran" Agung Sedayu Group dalam Penerbitan Izin Reklamasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016). Aguan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Suap reklamasi Jakarta terus diusut KPK. Kali ini, izin reklamasi Agung Sedayu Group yang ditelisik.

Solopos.com, JAKARTA — Pemeriksaan terhadap mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Kusuma Halim hari ini, Rabu (20/4/2016), dilakukan untuk mengetahui perannya dalam proses penerbitan izin reklamasi. Hal itu diungkapkan Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat menanggapi pertanyaan tentang pemeriksaan tersebut.

Advertisement

“Penyidik akan mendalami peran yang bersangkutan terkait izin reklamasi untuk perusahaan tersebut,” ujar Yuyuk di KPK, Rabu. Dia menjelaskan, sejauh ini penyidik KPK memang sedang fokus untuk menggali keterangan dari orang perorang, tetapi masih dalam satu rangkaian dengan perusahaan.

“Salah satu yang didalami terkait dengan lima pulau itu. Tapi, ada juga perusahaan lain di bawah PT ASG. Namun, saya tidak bisa sebutkan nama-namanya,” kata dia.

Sebelum memeriksa Richard Kusuma Halim, kemarin penyidik KPK memeriksa bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma (Aguan). Dia diperiksa seputar komunikasi dengan Sunny Tanuwidjaja dan hubungan antara Agung Sedayu Group dengan Agung Podomoro Land.

Advertisement

Penyidik juga mendalami hubungan antara Agung Sedayu dengan Agung Podomoro Land Tbk. “Ya mengenai hubungan kedua perusahaan tersebut terutama yakni PT KNI dan PT MWS. Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Aguan,” kata Yuyuk, Selasa (19/4/2016).

Yuyuk membenarkan penyidik sudah memiliki indikasi awal mengenai hubungan kedua pengembang tersebut. “Itu yang sedang di dalami penyidik apakah ada hubungan antara perusahaan yang satu sama lain,” imbuh dia.

PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group. Perusahaan tersebut memperoleh konsesi pulau A hingga E di dalam proyek reklamasi tersebut.

Advertisement

Sementara itu, PT Muara Wisesa Samudera, “cucu” Agung Podomoro Land, memiliki konsesi Pulau G di proyek reklamasi tersebut. Nama Aguan masuk dalam pusaran kasus tersebut setelah penyidik lembaga antirasuah mencegah dia ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Aguan juga tercatat pernah bertemu dengan Ahok seperti yang diungkapkan oleh Sunny. Dalam pemeriksaan Rabu (13/4/2016), Sunny mengaku pernah mengatur pertemuan antara Ahok dengan pengembang. Dia tak menjelaskan apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif