Suap reklamasi Jakarta diawali suap raksasa properti Agung Podomoro Land terhadap Sanusi.
Solopos.com, JAKARTA — KPK terus mempelajari relasi antara Agung Sedayu dengan Agung Podomoro meski orang penting di perusahaan itu membantahnya. KPK juga sedang mendalami hubungan Richard terkait izin reklamasi yang diberikan kepada perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menjelaskan dalam kapasitas tersebut, penyidik mengkaji proses perizinan reklamasi lima pulau milik anak usaha perusahaan Agung Sedayu Group yakni PT Kapuk Naga Indah. “Itu salah satunya, tetapi masih ada lagi anak perusahaan lain di bawah PT ASG,” terang dia, Rabu (20/4/2016).
Richard keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB setelah diperiksa penyidik selama 8 jam. Dia tak mengatakan sepatah katapun. Dua orang pengawal satu berpakaian merah dan berbadan tegap segera mengurai kerumunan wartawan yang berjibun di depan Gedung KPK. Setelah berhasil mengamankan bosnya, mereka kemudian pergi melewati pintu samping.
Soal hubungan antara Richard dengan kasus suap raperda, hal itu dibantah oleh penasehat hukum Agung Sedayu Group Kresna Wasedanto. Dia kembali mengatakan Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land adalah entitas yang berbeda sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut.
Kresna menekankan bahwa Richard hanyalah komisaris, bukan pengurus inti, baik di Kapuk Naga Indah maupun Agung Sedayu Group. “Bukan pula pengambil keputusan. Hanya pemegang saham,” ucap dia. “Pengetahuannya sebatas sebagai pemegang saham saja. Dia bukan penentu kebijakan, hanya monitoring saja,” imbuh dia.
Selain Richard, KPK juga memeriksa dua orang dari PT Muara Wisesa Samudera. Dua orang itu yakni Bagian Operasional PT Muara Wisesa Samudera Winoto dan Direktur PT Muara Wisesa Samudera Renaldi Freyar Hawadi. Pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu untuk mendalami proses penerbitan izin reklamasi milik anak perusahaan APLN tersebut.
Suasana berbeda tampak saat Snuasi keluar. Mantan Politisi Partai Gerindra itu mulai berbicara kepada media. Dia memaparkan sudah mengembalikan uang senilai Rp860 juta. “Iya, selebihnya kepada pengacara saya,” imbuh dia.
Bagi pengacara Sanusi, Krisna Murthi pemeriksaan terhadap kliennya kemarin lebih menjelaskan soal peran Sunny Tanuwidjaja dalam pembahasan raperda. “Pengambilan sampel suara. Kalau pertanyaan lebih kepada keaktifan Sunny,’ kata dia.
Dia juga menjelaskan dalam pemeriksaan itu, penyidik tidak menanyakan kliennya soal keterlibatan Mohamad Taufik dan pihak lainnya dalam kasus tersebut.