News
Rabu, 20 April 2016 - 21:30 WIB

SUAP RAPBD RIAU : Ini Pentingnya Pembatalan Pelantikan Bupati Rokan Hulu Bagi KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Suap RAPBD Riau membuat pelantikan Bupati Rokan Hulu ditunda.

Solopos.com, PEKANBARU — Pelantikan Bupati Rokan Hulu Suparman dibatalkan secara mendadak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah berkoordinasi dengan KPK menyusul penetapan tersangka Suparman atas kasus korupsi.

Advertisement

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pembatalan pelantikan Suparman bertujuan untuk membersihkan politik Indonesia. Beberapa waktu yang lalu, Saut sempat menyarankan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau agar pelantikan Suparman ditunda. “Pembatalan Suparman sebagai bupati Rokan Hulu agar politik di Indonesia bersih, jujur dan adil,” katanya saat dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu (20/4/2016).

Saut meminta Suparman tidak dilantik ?karena statusnya sebagai tersangka agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai pertimbangannya. Menurutnya, pembatalan pelantikan itu bernilai tentang kejujuran dan keadilan, meski tidak ada dasar hukum yang mengatur pembatalan Kepala Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ?”Banyak nilai-nilai dalam pembatalan pelantikan itu,” jelasnya.

Riau adalah salah satu provinsi yang menjadi sorotan KPK karena tiga gubernur dalam tiga periode berturut-turut terjerat kasus korupsi. Mereka ialah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun yang ditahan KPK dengan kasus yang berbeda. KPK juga menetapkan dua Ketua DPRD Riau, yaitu Johar Firdaus dan Suparman yang menjadi Bupati Rokan Hulu terpilih sebagai tersangka suap rancangan APBD.

Advertisement

Di sisi lain, anggota DPR Fraksi Golkar, Aziz Syamsudin, mengatakan seharusnya Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman tetap dilantik meski ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. “Seharusnya, Mendagri mengedepankan azas praduga tak bersalah. Seharusnya, Suparman tetap dilantik, hari ini,” katanya saat dihubungi.

Menurut Aziz, status tersangka Suparman tidak menghilangkan hak-haknya untuk dilantik sebagai bupati.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif