News
Rabu, 20 April 2016 - 11:10 WIB

SOLOPOS HARI INI : Soloraya Hari Ini: Eks Terminal Dilirik Jadi RS

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi Rabu, 20 April 2016

Solopos hari ini memberitakan kabar-kabar terkini di Soloraya.

Solopos.com, SOLO – Lahan bekas Terminal Kartasura di Jl. Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, kembali dilirik investor. Kali ini investor tersebut berencana membangun rumah sakit di lahan tersebut.

Advertisement

Kabar ini menjadi berita utama halaman Soloraya Harian Umu Solopos edisi hari ini, Rabu (20/4/2016). Kabar lain, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memvonis pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Karanganyar, Yatmi Murniati, 34, selama 18 bulan penjara, Selasa (19/4/2016).

Simak cuplikan berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu, 20 April 2016;

Advertisement

Simak cuplikan berita utama halaman Soloraya Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu, 20 April 2016;

PENGEMBANGAN KARTASURA: Eks Terminal Dilirik Jadi RS

Lahan bekas Terminal Kartasura di Jl. Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo, kembali dilirik investor. Kali ini investor tersebut berencana membangun rumah sakit di lahan tersebut.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, ditemui wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (19/4), mengatakan tim DPPKAD mengkaji usulan calon investor rumah sakit tersebut.

”Kajian tim diperlukan agar tidak menyalahi regulasi. Kajian akan disesuaikan dengan RDTRK apakah keberadaan rumah sakit itu bisa atau tidak,” ujar dia.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Advertisement

PERIZINAN TEMPAT HIBURAN: Izin HO Habis, Petugas Siap Tutup Dunia Karaoke

Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen menyiapkan surat perintah penutupan tempat hiburan Dunia Karaoke (DK).

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi, Selasa (19/4). Surat perintah penutupan DK tersebut didasarkan pada dua surat pernyataan tertulis tangan yang ditandatangani manajemen DK, pemerintah kelurahan, dan wakil warga. Munculnya dua surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi habisnya masa berlaku izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) DK yang berlokasi di Jl. Raya Sukowati, Sragen Kulon, per 27 Februari 2016.

Advertisement

Selain itu, DK juga tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2014.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

INVESTASI BODONG: PNS DPU Divonis 18 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memvonis pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Karanganyar, Yatmi Murniati, 34, selama 18 bulan penjara, Selasa (19/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendakwa warga RT 002/RW 015, Lalung, Karanganyar itu melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Tetapi, majelis hakim PN Karanganyar memutuskan Yatmi hanya memenuhi unsur penggelapan. Yatmi terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

USAHA KECIL: Perempuan dan Kreativitas di Dalam Rumah

Perempuan itu sudah tak lagi muda. Usianya 73 tahun. Kerut di kulit wajah dan tangannya tak mengerutkan semangatnya untuk berdikari. Ia bekerja dan berkarya tanpa meninggalkan tanggung jawab sebagai ibu rumah tangga.

Sudami, itulah nama perempuan asal RT 001/ RW 001 Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo ini. Sejak 25 tahun silam, ibu lima anak ini menekuni dunia menyulap barangbarang limbah menjadi barang bernilai rupiah. Ada kain perca, bekas kaleng, koran bekas, dan masih banyak lagi.

Baca selengkapnya: epaper.solopos.com

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif