News
Rabu, 20 April 2016 - 15:30 WIB

PILGUB DKI JAKARTA : Dukungan Harus Bermaterai, Ahok Bakal Terjegal Syarat Administrasi?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Situs Teman Ahok mulai memasang gambar pasangan Ahok-Heru yang akan diusung melalui jalur independen. (Istimewa/Teman Ahok)

Pilgub DKI Jakarta bisa terancam tanpa Ahok jika KPU benar-benar mengeluarkan aturan bahwa dukungan calon independen harus bermaterai.

Solopos.com, JAKARTA — Usul Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa dukungan untuk calon independen harus disertai materai bisa menyulitkan, apalagi bagi Teman Ahok yang sudah mengumpulkan ratusan ribu KTP. Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku santai menanggapi hal itu.

Advertisement

“Saya sih, sudah pikir santai saja lah. Kalau sampai KPU keluar [keputusan harus] ada materai, yang sudah terkumpul berapa, saya kumpulin,” kata Ahok di Jakarta, Rabu (20/4/2016), dikutip Solopos.com dari Antara.

Ahok pun berhitung jika dia berhasil mendapatkan 1 juta KTP, maka uang yang diperlukan untuk membeli 6 juta materai itu adalah Rp6 miliar. “Duit dari mana kita,” kata Ahok.

Ahok menegaskan tidak akan mengikuti Pilgub DKI Jakarta jika formulir dukungan tersebut harus bermaterai. “Mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan? Ya sudah, sampai Oktober 2017 saya akan beresin Jakarta semampu saya,” kata dia.

Advertisement

Ia mengaku sudah menyiapkan diri dan sistem sebaik mungkin jika memang hanya menjabat sampai Oktober 2017. Setelah itu, siapa pun yang menggantikannya bisa melanjutkan sistem itu atau mengubahnya. “Siapa pun yang ganti saya, kalau dia ubah, silakan masyarakat menilai,” kata Ahok.

KPU berencana mengeluarkan ketentuan baru untuk calon gubernur melalui jalur perseorangan dengan mensyaratkan dukungan KTP harus dengan menyertakan materai.

Syarat itu diatur dalam Pasal 14 ayat 8 di Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No. 9/2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. KPU mengungkapkan ada dua pilihan untuk dukungan, pertama materai ditempel pada dukungan kolektif per desa atau per kelurahan. Kedua, untuk dukungan perseorangan, materai ditempel di tiap lembar dokumen.

Advertisement

Hingga saat ini sebenarnya jumlah KTP dukungan untuk Ahok yang dihimpun melalui Teman Ahok sudah melampaui syarat minimum. Pantauan di situs temanahok.com, Rabu siang, jumlah KTP dukungan yang terkumpul saat ini mencapai 641.320 lembar. Sedangkan syarat minimum dari KPU hanya 532.000 lembar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif