Soloraya
Rabu, 20 April 2016 - 09:35 WIB

PENIPUAN KARANGANYAR : PN Vonis PNS DPU Selama 18 Bulan Penjara, Terdakwa Jadi Tahanan Kota

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Karanganyar dilakukan seorang PNS di DPU Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR–Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memvonis pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Karanganyar, Yatmi Murniati, 34, selama 18 bulan penjara, Selasa (19/4/2016).

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendakwa warga RT 002/RW 015, Lalung, Karanganyar itu melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Tetapi, majelis hakim PN Karanganyar memutuskan Yatmi hanya memenuhi unsur penggelapan. Yatmi terbukti melanggar pasal 372 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tindak pidana penggelapan yang dilakuan secara berlanjut. Majelis Hakim berpendirian terdakwa terbukti melakukan penggelapan atau dakwaan alternatif kedua. Berbeda tuntutan JPU, yakni melakukan penipaun secara berlanjut. Putusan kami juga berbeda dengan pembelaan pengacara, yakni perbuatan terdakwa memenuhi unsur perdata,” kata Pejabat Humas PN Karanganyar, Jimmy Ray I. E., saat ditemui wartawan di Kantor PN Karanganyar, Selasa.

Jimmy menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman, yakni status Yatmi PNS, nilai kerugian cukup besar, dan lain-lain. Tetapi, ada hal yang meringankan, yakni belum pernah terlibat kasus hukum, Yatmi beriktikad baik mengembalikan uang, bersikap sopan selama persidangan, dan lain-lain.
Yatmi dan JPU mengambil pilihan pikir-pikir. Untuk itu, PN Karanganyar memberikan waktu selama tujuh hari. “Belum memiliki kekuatan hukum tetap. Statusnya [Yatmi] tahanan kota,” ujar dia.

Advertisement

Kasus bermula saat Yatmi mengajak sejumlah rekan kerja dan teman-teman lainnya untuk membuat usaha. Dia meminta rekan-rekannya itu berinvestasi pada usaha pembuatan kartu debit untuk belanja dan properti. Tetapi, Yatmi malah menggunakan uang itu untuk bermain valuta asing.

“Rencana awal, uang dari saksi dan korban untuk tambahan modal usaha bisnis kartu member belanja dan properti. Tetapi uang digunakan main valas. Ternyata kalah. Total kerugian pelapor, Lendi Prasetyo dan saksi ahli [istri] Rp255 juta,” jelas Jimmy.

Jimmy tidak menampik apabila ada korban lain selain Lendi dan istrinya. Tetapi, mereka tidak melapor. Sementara itu, sejumlah korban Yatmi menghadiri persidangan. Mereka warga Ngloji, Karanganyar, Karanganyar, Lendi Prasetyo, dan istrinya yang berstatus PNS DPU Karanganyar. Lendi menceritakan telah menyetorkan uang Rp130 juta dan istrinya Rp125 juta kepada Yatmi.

Advertisement

“Katanya buat usaha lalu menjanjikan keuntungan. Itu 2014. Keuntungan hanya dibayarkan selama empat bulan. Setelah itu, dia ngomong uang hilang dan ngaku ketipu. Kami pernah menempuh jalur kekeluargaan. Tetapi, gagal. Tidak ada iktikad baik dari dia dan suaminya,” ujar Lendi saat ditemui wartawan seusai sidang.

Menurut Lendi, suami Yatmi mengaku hendak bertanggung jawab. Namun, tidak ada bukti. Lendi melapor ke Mapolres Karanganyar pada September 2015. “Kami percaya karena teman istri dan suaminya kan polisi [anggota Polres Karanganyar]. Korbannya banyak. Orang DPU saja ada 10 orang. Kalau total kerugian sampai Rp4 miliar. Tetapi kan hanya saya yang lapor. Selain itu, dia [Yatmi] kok enggak ditahan. Hanya tahanan kota,” ujar dia.
Hal senada disampaikan korban lainnya, warga Wonorejo, Bejen, Karanganyar, Wijil Anggani, 31. Wijil melaporkan tindakan Yatmi kepada Mapolres Karanganyar. Tetapi, dia mencabut berkas laporan pada Juli 2015. Dia beralasan keluarga mendesak mencabut berkas karena berempati kepada pelaku.

“Selain itu, dia [Yatmi] janji mau angsur Rp1 juta per bulan. Tetapi saya kena PHP [pemberi harapan palsu]. Saya ditipu Rp373 juta. Semua sama. Alasannya investasi,” tutur Wijil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif