Jogja
Rabu, 20 April 2016 - 04:40 WIB

PENGISIAN KURSI WAKIL GUBERNUR : Paku Alam X harus Bikin Akta Kelahiran

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

KGPAA Paku Alam X pun harus membuat Akta Kelahiran terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan pencalonan dirinya.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Surat Pratanda Asal sebagai pengganti akta kelahiran yang diajukan Kadipaten Pakualaman sebagai salah satu berkas prasyarat pendaftaran Calon Wakil Gubernur DIY ditolak. KGPAA Paku Alam X pun harus membuat Akta Kelahiran terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan pencalonan dirinya.

Keputusan itu mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Penetapan wakil Gubernur DIY di DPRD DIY Selasa (19/4). Dalam rapat itu Pansus menghadirkan perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja dan Dinas Pendidikan DIY. Mereka diminta memberikan keterangan terhadap status beberapa berkas yang dirasa memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Salah satu permasalahan yang mencuat adalah belum adanya akta kelahiran yang dilampirkan Kadipaten Pakualaman. Sebagai pengganti syarat ini, mereka melampirkan berkas Pratanda Asal, sebuah surat keterangan lahir yang dikeluarkan Kadipaten Pakualaman.

Advertisement

Perwakilan Kadipaten Pakualaman KPH Kusumo Parasto mengatakan surat itu berisi tak hanya keterangan lahirnya Raden Mas Hario Bimo, nama lahir PA X. Namun juga berisi silsilah keluarga yang tercatat sejak Paku Alam pertama.

“Surat itu sudah dipakai untuk macam-macam, mulai dari bikin KTP, mendaftar PNS sampai bikin paspor juga berdasarkan Pratanda Asal itu,” kata Kusumo.

Meskipun demikian, surat itu mendapatkan penolakan dari Pansus. Salah satu anggota pansus, Suharwanta mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25/2008 pasal 51, setiap kelahiran harus dicatatkan di instansi pelaksana resmi, dalma hal ini Disdukcapil. Karena merupakan kewajiban maka setiap warga negara bisa mendaptkannya.

Advertisement

“Kali ini kami tidak bisa berspekulasi. Harus sesuai ketentuan agar tidk ada celah di belakang,” kata dia.

Pendapat Suharwanta dibernarkan Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dindukcapil Kota Jogja R Rianto. Menurutnya surat yang dikeluarkan Kadipaten Pakualaman belum sesuai dengan UU 23/2006. Berdasarkan UU itu, semua bentuk surat asal usul, kenal lahir, peristiwa kelahiran tetap aharus diproses menjadi akta kelahiran di Disdukcapil.

Rianto pun menyarankan pihak Pura Pakualaman segera mengurus pembuatan Akta Kelahiran. Dia menuturkan normalnya butuh waktu seminggu untuk memproses akta kelahiran, tetapi karena situasi ini mendesak untuk pengisian wagub, maka pihaknya menyanggupi untuk memberikan prioritas pengurusan surat.

“Kalau semua persyaratan lengkap, termasuk adanya dua saksi, sehari bisa selesai,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif