Soloraya
Rabu, 20 April 2016 - 09:15 WIB

PENGGEREBEKAN DENSUS 88 : Tak Boleh Didampingi Kuasa Hukum, Ayah Siyono Enggan Bersaksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Penggerebekan Densus 88 di Klaten beberapa waktu lalu mendapat sorotan luas menyusul tewasnya Siyono.

Solopos.com, KLATEN – Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap anggota Densus 88 Antiteror terkait tewasnya terduga teroris, Siyono, Selasa (19/4/2016). Dalam sidang itu, ayah Siyono, Marso, memenuhi pemanggilan sebagai saksi.

Advertisement

Namun, warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Cawas, Klaten tersebut enggan memberikan kesaksian dalam persidangan lantaran tak didampingi kuasa hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, rombongan keluarga Siyono tiba di Mabes Polri, Selasa sekitar pukul 08.15 WIB.

“Tetapi, sekitar pukul 09.30 WIB kami baru bisa masuk ke halaman mabes karena penjagaan ketat sekali,” jelas kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo, saat dihubungi wartawan, Selasa. Rombongan keluarga Siyono terdiri dari tujuh orang. Mereka yakni Marso yang didampingi kakak Siyono, Wagiyono, serta kuasa hukum dan perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten.

Advertisement

“Tetapi, sekitar pukul 09.30 WIB kami baru bisa masuk ke halaman mabes karena penjagaan ketat sekali,” jelas kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo, saat dihubungi wartawan, Selasa. Rombongan keluarga Siyono terdiri dari tujuh orang. Mereka yakni Marso yang didampingi kakak Siyono, Wagiyono, serta kuasa hukum dan perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten.

Namun, dari tujuh orang itu hanya empat orang terdiri dari Marso, Wagiyono, serta dua kuasa hukum yang diperbolehkan masuk.

“Setelah sampai ke tempat persidangan, kami tidak boleh naik di lantai II yang digunakan untuk sidang. Yang boleh itu hanya Pak Marso. Alasannya, karena sidang ini sidang etik. Ternyata 10 menit kemudian kami boleh naik ke atas. Pak Marso duduk di ruang tunggu,” kata Trisno. Dia menjelaskan selama berada di ruang tunggu, Marso sempat diminta untuk tanda tangan.

Advertisement

Trisno mengatakan ketika dipanggil untuk masuk ke ruang sidang, Marso tidak mau jika tidak didampingi kuasa hukum. Lantaran tidak diperbolehkan didampingi kuasa hukum, Marso tidak mau memberikan keterangan.

“Sampai terakhir pukul 13.00 WIB tidak memberikan keterangan karena tidak didampingi. Tetapi, beliau sudah bersedia, sudah datang jauh-jauh. Kemudian disodori surat pernyataan bahwa ayah Siyono tidak mau memberikan keterangan karena tidak didampingi kuasa hukum,” jelas dia.

Lebih lanjut, Trisno mengatakan sidang etik merupakan masalah internal kepolisian. Tim kuasa hukum sudah mengirimkan surat ke Kapolri yang meminta polri melakukan penyidikan tindak pidana dalam kasus kematian Siyono.

Advertisement

“Tim advokasi menganggap masalah etik ini masalah internal kepolisian. Yang jelas, kami sudah mengirimkan surat ke Kapolri yang intinya kami meminta polri membuka penyidikan tindak pidana karena ada seorang warga negera yang dalam kekuasaan polisi pulang sudah menjadi mayat. Dalam autopsi juga ada kemungkinan kekerasan yang dialami,” urai dia.

Perwakilan PDM Klaten yang ikut mengantar Marso dalam pemeriksaan itu, Husni Thamrin, mengatakan Marso shock setelah menghadiri persidangan itu.

“Kondisi Pak Marso agak shock. Ketika bertemu polisi dia bilang shock. Pak Marso bilang kepada saya, anaknya dibawa polisi tidak pulang, kalau dirinya masuk ke kantor polisi jangan-jangan tidak pulang juga. Itu yang dikatakan Pak Marso seperti itu,” kata dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif