News
Rabu, 20 April 2016 - 10:42 WIB

PENGGEREBEKAN DENSUS 88 : Bantah Kejahatan, Kapolri: Kasus Siyono Itu Pelanggaran Prosedur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Penggerebekan Densus 88 di Klaten mendapat sorotan tajam menyusul tewasnya Siyono.

Solopos.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR terkait kematian Siyono seusai ditangkap Densus 88. Ia menegaskan kematian Siyono itu pelanggaran prosedur, bukan kejahatan.

Advertisement

Sebelum menjalani raker, Kapolri mengatakan sidang etik kasus kematian Siyono sudah digelar dan berlangsung secara tertutup demi identitas anggota Densus 88.

“Sudah ditangani, sudah ada sidang kode etik. Tertutup karena anggota Densus ini tidak bisa diketahui oleh publik,” kata Badrodin sebelum rapat bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Rabu (20/4/2016).

Hingga saat ini, belum disebutkan berapa anggota Densus 88 yang disidang dan identitasnya. Badrodin menyebut kasus ini sebagai pelanggaran prosedur. “Saya tidak mengatakan itu kejahatan, itu pelanggaran prosedur,” ujarnya.

Advertisement

Dalam rapat kerja kali ini, Komisi III akan fokus mempertanyakan kejanggalan kematian Siyono ini. Sebelumnya, Komisi III sudah menerima laporan investigasi dan hasil autopsi dari Muhammadiyah, Komnas HAM, dan Kontras.

Propam Polri sudah memulai sidang etik yang berlangsung tertutup itu, pada Selasa (19/4/2015). Sebanyak 10 orang dimintai keterangan, tetapi orangtua Siyono akhirnya menolak karena tidak didampingi pengacara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif