Enam pasangan di luar nikah terjaring razia aparat keamanan di wilayah pantai selatan Bantul.
Harianjogja.com, BANTUL- Enam pasangan di luar nikah terjaring razia aparat keamanan di wilayah pantai selatan Bantul. Mereka didenda ratusan ribu rupiah.
Sebanyak enam pasangan di luar nikah tersebut disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (19/4/2016) pagi. Mereka sebelumnya digerebek petugas di sejumlah tempat penginapan di pantai selatan Bantul, pada Senin (18/4/2016).
Para pasangan di luar nikah itu berusia mulai dari 24 hingga 67 tahun, sebagian besar merupakan warga DIY. Mereka dijerat Peraturan Daerah (Perda) No.5/2007 tentang pelarangan pelacuran, dan dijerat tindak pidana ringan (tipiring).
“Terdakwa didenda Rp650.000 atau kurangan pengganti selama tujuh hari,” kata Hakim PN Bantul Intan Kumalasari, Selasa. Mayoritas pasangan didenda Rp650.000, hanya seorang pasangan yang didenda Rp350.000.