Soloraya
Rabu, 20 April 2016 - 05:30 WIB

PENDIDIKAN KARANGANYAR : 1.322 Guru & Aset Senilai Rp130 Miliar Dialihkan ke Pemprov

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan siswa SMA (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pengambilalihan SMA/SMK dari kota/kabupaten ke provinsi berdampak pada pengalihan aset pendidikan.

Solopos.com, KARANGANYAR – Nilai aset sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Karanganyar yang harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) seiring ketentuan UU Pemda, mencapai Rp130 miliar.

Advertisement

Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karanganyar, Agus Haryanto, saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2016). Menurut dia aset meliputi sembilan SMA negeri, dan tujuh SMK negeri.

Pemkab Karanganyar juga harus menyerahkan kewenangan atas tenaga pendidik (guru) sejumlah 1.322 orang kepada Pemprov. Angka tersebut terdiri 478 guru di SMK, 695 guru SMA, 124 guru diperbantukan ke SMK, dan 25 guru diperbantukan ke SMA.

Advertisement

Pemkab Karanganyar juga harus menyerahkan kewenangan atas tenaga pendidik (guru) sejumlah 1.322 orang kepada Pemprov. Angka tersebut terdiri 478 guru di SMK, 695 guru SMA, 124 guru diperbantukan ke SMK, dan 25 guru diperbantukan ke SMA.

Ihwal gaji guru nanti, menurut Agus, sama dengan gaji yang diberikan Pemkab Karanganyar. Tapi kemungkinan akan ada tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemprov Jateng. Besaran tambahan penghasilan disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov.

“Kalau tidak salah tahun 2015 lalu TPP Pemprov Jateng naik lebih dari 100 persen. Tapi nanti setelah ada penambahan guru puluhan ribu orang pascapelimpahan kewenangan SMA/SMK, ya tidak tahu. Kemungkinan ada penyesuaian,” kata dia.

Advertisement

“Soal mutasi guru, secara kewenangan memang bisa saja dilakukan mutasi lintas kabupaten. Tapi semoga tidak terjadi hal itu. Orang bekerja kan inginnya nyaman bisa berkumpul keluarga. Saat ini saya masih pelajari ketentuan pengambilalihan SMA/SMK,” ujar dia.

Seorang guru di SMAN 2 Karanganyar, Anna Yuniati, saat dihubungi solopos.com, via ponsel, Selasa, mengaku setuju dengan pengambilalihan SMA/SMK oleh Pemprov. Apalagi hal itu sesuai UU Pemda yang mengamanatkan pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov.

Anna menilai pengambilalihan SMA/SMK oleh Pemprov lebih memudahkan pengelolaan sekolah. Tak sampai di situ saja, upaya peningkatan kualitas pendidikan lebih terukur bila ada pembagian kewenangan pengelolaan berbagai jenjang pendidikan.

Advertisement

“Kalau sekarang masih ada kendala, ya ikuti saja prosesnya. Tidak perlu ada tarik ulur yang berlebihan. Toh semuanya merupakan aset negara. Semoga semua pihak saling mendukung upaya perbaikan kualitas pendidikan, dan kesejahteraan guru Indonesia,” tutur dia.

Anna mengungkapkan, 90 persen guru SMA/SMK yang dia tanyai, mengaku setuju dengan pengambilalihan kewenangan oleh Pemprov. Mereka berpendapat pengambilalihan kewenangan sekolah akan memudahkan peningkatan kualitas pendidikan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif