Jateng
Rabu, 20 April 2016 - 10:50 WIB

PENCURIAN SEMARANG : Gunakan Istri Sebagai Umpan, Pelaku Beri Buta Ijo Sebelum Embat Mobil

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu pelaku Curanmor, Wahyudi, menunjukkan obat tidur yang digunakan untuk membius korban di Mapolres Semarang, Selasa (19/4/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pencurian semarang, dilakukan kawanan pelaku curanmor yang biasa beroperasi dengan mengunakan istrinya sebagai umpan.

Semarangpos.com, UNGARAN – Kepolisian Resort (Polres) Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kawanan pencuri yang menggunakan modus operasi mengumpankan pasangan atau istrinya kepada para korban. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan dua mobil, yakni Suzuki Ertiga dan Mitsubishi TSS120, serta lima sepeda motor.

Advertisement

Di hadapan para petugas, para pelaku yang terdiri dari Wahyudi alias Menyan dan pasangannya, Ira Ika Yanti, warga Wondori, Kopen Barat, Wonodri, Semarang; Edi dan istrinya, Yohana Fransisca Rusmiyati, warga Lemah Ireng, serta Budiyanto alias Brewok, warga Jl Wonosari VII, Randusari, Semarang, ini mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebelum mencuri barang milik korban, para pelaku biasanya mengirimkan para istrinya sebagai umpan. Kemudian, para istri itu mengajak korban untuk bersenang-senang di tempat hiburan karaoke.

Advertisement

Sebelum mencuri barang milik korban, para pelaku biasanya mengirimkan para istrinya sebagai umpan. Kemudian, para istri itu mengajak korban untuk bersenang-senang di tempat hiburan karaoke.

Saat di dalam karaoke itu, para istri pun bekerja dengan memasukan obat tidur jenis Riklona 2 atau yang akrab disapa dengan nama Buto Ijo ke dalam minuman korban. Saat korban tertidur pulas, para pelaku pun membawa lari sepeda motor maupun mobil para korban.

Kawanan ini kali terakhir beroperasi pada Jumat (1/4/2016) lalu. Korbannya adalah kenalan dari Wahyudi bernama Choiriyah, 46, penduduk Bawen, Kabupaten Semarang.

Advertisement

Kebetulan pada hari itu Choiriyah hendak merayakan ulang tahun bersama teman-temannya di Karaoke Number One, Bandungan. Merasa ada kesempatan, Wahyudi dan dua pelaku lain bergabung seraya mengajak Siska yang memang bekerja di salah satu perusahaan asuransi besar di Tanah Air. Beberapa saat di room, minuman korban dicampur dengan obat penenang Riklona 2.

“Obat saya beli dari Magelang seharga Rp250 ribu per 10 butir,” ujar dia. Selang satu jam korban tak sadarkan diri dan mobil Ertiga miliknya dibawa kabur tiga pelaku.

“Ada tiga butir obat penenang yang saya gerus, campur, hingga akhirnya korban tertidur. Korban kami buang di hotel di Pudakpayung, Kota Semarang. Mobilnya kami jual di Pasuruan, Jatim, seharga Rp33 Juta,” beber dia.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian, mengatakan kasus curanmor Wahyudi cs terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan Choiriyah. Para pelaku teridentifikasi dari kesaksian korban dan sejumlah saksi.

“Ternyata dari sejumlah laporan yang masuk, ada kesamaan modus kejahatan sehingga berkembang ke 12 kasus lainnya,” terangnya.

Para pelaku ditangkap secara beruntun tanpa perlawanan di masing-masing kediamannya. Polisi juga mengamankan lima sepeda motor hasil kejahatan lokasi lain di rumah Wahyudi cs. “Para pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” beber Herman.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pencurian Semarang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif