Jateng
Rabu, 20 April 2016 - 13:50 WIB

PENATAAN KOTA SEMARANG : Pos Dishubkominfo Tempati Trotoar Jadi Gunjingan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Trotoar digunakan untuk Pos Dishub (Facebook)

Penataan Kota Semarang khususnya trotoar menjadi gunjingan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Bangunan semi permanen untuk pos Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Semarang yang berdiri di trotoar Jl. Pandanaran menjadi gunjingan netizen.

Advertisement

Gunjingan terhadap bangunan pos Dishubkominfo Kota Semarang yang melanggar aturan, karena trotoar untuk pejalan kaki bermula dari postingan pengguna akun Facebook Yuktiasih Proborini.

“Bedeng [bangunan semi permanen dari papan dan beratap seng] ini adalah milik Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi [Dishubkominfo] Kota Semarang. Lokasi? Di atas trotoar Jl. Pandanaran Semarang. Aneh kan? Ada Undang-undang yang jelas dilanggar oleh dinas ini,” tulisnya.

Advertisement

“Bedeng [bangunan semi permanen dari papan dan beratap seng] ini adalah milik Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi [Dishubkominfo] Kota Semarang. Lokasi? Di atas trotoar Jl. Pandanaran Semarang. Aneh kan? Ada Undang-undang yang jelas dilanggar oleh dinas ini,” tulisnya.

Tulisan yang disertai foto bangunan pos Dishubukominfo Kota Semarang diunggah Yuktiasih Proborini di Group Facebook Media Informasi Kota Semarang (MIK) Semar, Senin (18/4/2016).

”Lha kalau kita mau jalan kaki, terus harus di mana, di jalan beraspal, saingan sama kendaraan bermotor?,” imbuh Yuktiasih.

Advertisement

Pengguna akun Facebook Noviana Dibyantari mempertanyakan Dishbukominfo sebagai instansi pemerintah melanggar UU yang sudah ditetapkan.

”Menanggapi tulisan penjenengan yang ada dalam benak saya kenapa mereka bikin UU tapi melanggar UU yang sudah ditetapkan ya? Ataukah ada pasal tertentu yang kita kurang jeli mempelajarinya bahwa hal tersebut bukan pelanggaran jika ada aturan tambahan yang diberlakukan? Maaf saya buta hukum. Tetapi pertanyaan besar kalau Dishubkominfo melanggar UULAJ [Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan] dan bisa di meja hijaukan karena pelanggaran yang mereka lakukan, kenapa instansi tersebut melanggar ya?” Tulis dia panjang lebar.

”Hehehe di sini kan bikin peraturan untuk dilanggar. Makanya perlu revolusi mental,” timpal pengguna akun Facebook Budi Santosa.

Advertisement

”Kalau pemerintah sudah salah, apakah warga tidak boleh salah? Akhirnya warga ramai-ramai salah. Nah lo,” tulis pengguna akun Facebook Theresia Tarigan.

“Andai saya Superman, saya angkat bedeng ini. Saya pindahkan ke tengah-tengah lapangan Simpang Lima. lho malah tambah ngawur hehehe,” tulis pengguna akun Facebook David AK.

“Kapan ada pembongkaran. Saya siap sumbang tenaga untuk bongkar sampai selesai,” tulis pengguna akun Facebook Adhine Ndoro Bei.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif