Jatim
Rabu, 20 April 2016 - 03:05 WIB

PAJAK BUMI BANGUNAN : 2015, Realisasi PBB Kota Madiun Capai Rp15,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pajak bumi bangunan untuk Kota Madiun menghimpun Rp15,5 miliar selama 2015.

Madiunpos.com, MADIUN – Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada 2015 di Kota Madiun, Jawa Timur, mencapai Rp15,5 miliar.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Madiun Rusdiyanto mengatakan pencapaian PBB didukung oleh para wajib pajak di wilayah setempat yang taat dan membayar pajaknya tepat waktu.

“PBB tahun 2015 mencapai Rp15,5 miliar. Pada tahun 2016 diharapkan realisasinya sama, bahkan ada peningkatan,” ujar dia kepada wartawan di Madiun, Selasa (19/4/2016).

Ia menambahkan meski secara ketetapan pajak selama 2016 tidak mengalami kenaikan karena nilai jual objek pajak (NJOP) juga tetap, pihaknya optimistis dapat meraih capaian yang sama dibanding dengan tahun lalu.

Advertisement

Untuk meraih target tersebut, diperlukan keberadaan masyarakat yang aktif dalam pembayaran pajak serta petugas pungut yang andal. Pihaknya juga menggelar agenda tahunan berupa kegiatan Pekan Panutan PBB Perkotaan Kota Madiun tahun 2016 yang dilaksanakan baru-baru ini.

Ia menjelaskan tujuan dari pekan panutan adalah untuk memberikan panutan dan keteladanan dalam membayar pajak bumi dan bangunan sebelum jatuh tempo pembayaran.

“Jatuh temponya adalah 30 September mendatang. Kami meminta para wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebelum tanggal tersebut,” kata Rusdiyanto.

Advertisement

Dia menguraikan PBB merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) Kota Madiun yang sangat penting untuk pembangunan daerah setempat. PBB telah menyumbang capaian PAD dari sektor pajak sekitar 10 persen dari pendapatan total lainnya.

Data Dispenda Kota Madiun mencatat, realisasi PAD Kota Madiun dari sektor pajak selama 2015 mencapai Rp64 miliar. Angka tersebut disumbang antara lain dari PBB, pajak restoran, pajak hotel, dan pajak reklame.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif