Soloraya
Rabu, 20 April 2016 - 21:40 WIB

LALU LINTAS SOLO : Modifikasi Pelat Mobdin, Ketua BK DPRD Solo Tak Bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Lalu lintas Solo, Ketua BK DPRD Solo aman dari pemberian sanksi.

Solopos.com, SOLO–Badan Kehormatan (BK) DPRD Solo tak menemukan unsur pelanggaran dalam kasus modifikasi pelat kendaraan dinas yang dilakukan anggota Komisi II DPRD yang juga Ketua BK, Maryuwono. BK memutuskan tak memberi sanksi apapun sehingga posisi Maryuwono sebagai Ketua BK tetap aman.

Advertisement

Sebelumnya, Maryuwono berniat mengundurkan diri dari Ketua BK jika kasusnya dianggap pelanggaran berat. Anggota BK, Bambang Triyanto, mengatakan telah menggelar sidang kode etik terkait tindakan Maryuwono yang memodifikasi pelat kendaraan dinas. Dari rapat yang diikuti empat anggota BK yakni dirinya, Muhadi Syahroni, Abdullah A.A. dan Sugiyarsono, BK memutuskan tak ada pelanggaran.

“Kami sepakat tidak memerpanjang masalah tersebut,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (20/4/2016). Bambang menilai tak ada pelanggaran kode etik yang secara langsung mencoreng institusi BK dalam kasus modifikasi pelat kendaraan dinas. Pihaknya juga kesulitan menegur karena tidak ada bukti pelanggaran secara riil seperti razia kendaraan oleh kepolisian. Namun, upaya klarifikasi terhadap Maryuwono tetap dilakukan karena foto pelat kendaraan dinas nyentriknya tersebar di media sosial (medsos).

“Kalau pun ada pelanggaran, sebenarnya ini di luar ranah BK. Lebih ke personal yang bersangkutan. Kami kira tak perlu ada desakan mundur (dari Ketua BK) karena Maryuwono juga sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya,” tutur legislator Partai Golkar itu.

Advertisement

Anggota BK dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhadi Syahroni, menilai kesalahan yang dilakukan Maryuwono tergolong ringan sehingga tak perlu ada tindakan. BK hanya merekomendasi pengembalian pelat kendaraan dinas sesuai standar. “Kemarin kami lihat yang bersangkutan sudah mengganti pelatnya,” kata dia.

Muhadi mewanti-wanti legislator tidak mengubah pelat kendaraan dinas seenaknya sendiri. Dengan demikian, wakil rakyat dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Maryuwono memodifikasi pelat kendaraan bernomor AD 139 A dengan menggeser sejumlah nomor sehingga membentuk AD1 39A atau dibaca ADI EGA. Kata EGA merujuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kasus ini ramai di dunia maya setelah seorang pengguna medsos menggunggah pelat mobil nyentrik tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif