News
Rabu, 20 April 2016 - 16:00 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : Sempat Mau Kabur ke Makau, La Nyalla Mattalitti Terkunci di Singapura

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti (Ligaindonesia.co.id)

Korupsi hibah dana Jatim membuat La Nyalla Mattalitti menjadi tersangka dan buron. Posisinya kini di Singapura dan tinggal menunggu pemulangan.

Solopos.com, JAKARTA — Posisi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti sudah terkunci di Singapura. Sebelumnya, dia sempat berniat kabur ke Makau, Tiongkok, setelah menang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menghapus statusnya sebagai tersangka.

Advertisement

“Posisinya sudah terkunci. Tinggal dipulangkan saja,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Maruli Hutagalung melalui telepon, Rabu (20/4/2016).

Setelah gugatan praperadilan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu dimenangkan hakim PN Surabaya, Kejakti Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dengan dikeluarkannya sprindik dengan nomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016 itu, La Nyalla kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Selain mentapkan La Nyalla sebagai tersangka, Kejakti Jatim juga berkorespondensi dengan imigrasi untuk kembali mencekal La Nyalla. Sebelumnya, Kejakti sempat mengirimkan surat pencabutan pencekalan sesuai putusan praperadilan di PN Surabaya.

Advertisement

Dengan demikian, La Nyalla tidak bisa tinggal lebih lama di Singapura karena akan melebihi batas waktu tinggal. “Dipantau saja,” ujar mantan Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) singkat.

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur pada 16 Maret 2016. Sebagai mantan Ketua Kadin Jawa Timur 2010?2014, dia diduga menggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim sehingga diduga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif