Jogja
Selasa, 19 April 2016 - 14:20 WIB

TUNJANGAN PERANGKAT DESA : Pamong Desa di Bantul Kaget Ada Potongan Rp404.000

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi ((Dok/JIBI/Solopos)

Tunjangan perangkat desa di Bantul dipotong Rp404.000

Harianjogja.com, BANTUL– Sejumlah pamong desa di Dlingo, Bantul kehilangan sebagian penghasilannya karena terpotong angsuran koperasi yang tidak mereka ikuti.

Advertisement

Pemotongan penghasilan pamong desa tersebut diungkapkan Kepala Desa Dlingo Bahrun Wardoyo. Di desanya, tiga orang dukuh dan satu orang Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, tiba-tiba mengalami pemotongan gaji sebesar Rp101.000 per bulan.

Pemotongan tersebut sudah terjadi empat kali sejak akhir 2015 dan terakhir Februari lalu. Total pemotongan gaji masing-masing pamong sebesar Rp404.000. “Mereka kaget, kok dana yang mereka terima berkurang jumlahnya,” ungkap Bahrun Wardoyo, Senin (18/4/2016).

Perwakilan Pemerintah Desa lalu mengecek ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Piyungan Bantul yang menangani pencairan gaji pamong desa di Dlingo. Pihak bank kata Bahrun menjelaskan, bahwa ke empat pamong tersebut memiliki angsuran pinjaman di koperasi bernama Pandu Argo Sejahtera. Koperasi tersebut diklaim sebagai koperasi yang mewadahi pamong desa.

Advertisement

Padahal kata dia, ke empat pamong tersebut mengaku tidak pernah memiliki pinjaman atau sejenisnya yang harus diangsur. Ikhwal koperasi bernama Pandu Argo Sejahtera pun mereka tidak mengenalnya.

Bahrun menduga ada oknum yang berulah mengatasnamakan Pemerintah Desa Dlingo dan mengajukan pemotongan dana ke bank atas nama koperasi. “Karena pihak bank itu hanya dapat mencairkan uang dengan jumlah yang diajukan Pemerintah Desa. Padahal bendahara desa selama ini tidak pernah mengajukan apa pun ke bank,” lanjutnya.

Pemerintah Desa Dlingo akhirnya meminta bank menghentikan pemotongan gaji tersebut dengan memberi keterangan bahwa ke empat pamong tidak memiliki angsuran apapun.

Advertisement

Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul Sulistyo Atmojo mengklaim, Koperasi Pandu Argo Sejahtera merupakan lembaga legal. Ia menduga pemotongan penghasilan pamong tersebut terkait program dana purna tugas.

Ia menceritakan, pada masa kepemimpinan Bupati Bantul Sri Surya Widati, Pandu pernah menandatangani nota kesepahaman atau MOU dengan lembaga asuransi Beringin Life. Tujuannya untuk pengelolaan dana purna tugas bagia pamong desa termasuk dukuh yang akan pensiun dalam waktu di atas 10 tahun.

“Saat itu sudah disosialisasikan, bagi dukuh yang berminat dapat mengajukan diri dan membuat surat pernyataan. Premi asuransi Rp101.000 per bulan. Surat pernyataan itu disampaikan ke BPD melalui Pandu,” jelas Sulistyo Atmojo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif