Jogja
Selasa, 19 April 2016 - 10:20 WIB

TUNJANGAN KINERJA UGM : UGM Ajak Tendik Berjuang Bersama, Bukan Mogok Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Universitas Gadjah Mada Prof.Budi Santoso Wignyosukarto berbicara dalam konferensi pers, Senin (18/4/2016). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Tunjangan kinerja UGM mendapat tanggapan dari Rektorat.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak Tenaga Kependidikan (Tendik) bersama memperjuangkan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Advertisement

(Baca Juga : TUNJANGAN KINERJA UGM : UGM Tegaskan Komitmen Perjuangkan Tukin

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UGM, Budi Santoso Wignyosukarto menegaskan UGM sejak awal berkomitmen memperjuangkan pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS Tenaga Kependidikan di UGM. Menurutnya, sejak awal UGM tidak diklasifikasikan sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapat jatah Tukin, karena sejak keluarnya Undang-undang No.12/2012, UGM sudah dicanangkan menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN BH).

Selanjutnya ia membantah uang Tukin saat ini berada di UGM dan tinggal dicairkan. Sebelumnya, Tendik mengatakan dalam surat dari Kementerian Keuangan (kemenkeu) Nomor S.45/MK 02/2016 tertanggal 29 Januari 2016 yang mereka terima salah satunya disebutkan, penyelesaian tunjangan dan intensif kinerja bisa memanfaatkan penerimaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Usaha (PTN BH) atau dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun ajaran 2016.

Advertisement

“Dari surat tersebut dinyatakan bahwa Kemenkeu masih meminta Kemenristek Dikti untuk mengkaji aspek legalnya, bagaimana mencairkan dana tersebut. Kami juga ingin mengatakan bahwa apa yang dinyatakan [Tendik] bahwa uang itu [Tukin] ada di UGM itu tidak benar, tidak mungkin kami diberi uang tapi tidak langsung kami distribusikan,” ungkapnya, pada Senin (18/4/2016) dalam temu media di Ruang Fortak UGM.

Ia menambahkan, apabila membaca surat yang berkop Kemenkeu tersebut, uang masih ada di Kemenkeu. Ketika disinggung kapan sekiranya Tukin bisa dicairkan ia menjawab mestinya anggaran ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, tetapi kepastian hasil kajian aspek legal masih ditunggu.

Ia meminta kepada Tendik untuk berjuang bersama-sama dalam mencairkan Tukin ini sesuai dengan prosedur yang sudah ada, bukan justru mengancam mogok kerja. Ia meminta kepada Tendik untuk berhati-hati dalam melayangkan ancaman mogok kerja, karena ada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS, pada pasal 4 PNS dilarang menghalangi berjalannya tugas kedinasan, jadi apabila menghalangi tugas kedinasan dengan mengajak mogok, maka pada pasal 5 dinyatakan bagi PNS yang tidak menaati ketentuan akan dijatuhi hukuman disiplin, sesuai tingkat pelanggaran.

Advertisement

“Pelanggaran diatur pada pasal 12 dinyatakan hukuman disiplin sedang adalah pelanggaran yang dilakukan sampai menghalangi tugas kedinasan serta berdampak negatif bagi instansi. Sanksi bagi pelanggaran disiplin sedang, dalam ketentuan yaitu tidak naik pangkat dalam jangka waktu tertentu atau diturunkan pangkat, hal itu sebagai bentuk pembinaan Sumber Daya Manusia,” imbuh dia.

Kepala Kantor Administrasi Fakultas Ekonomi UGM Agus Ridwan memaparkan, pihak kampus telah memberi penjelaskan ke Tendik di fakultas masing-masing, dengan cara mengumpulkan mereka dalam waktu bersamaan dan memberikan penjelasan tentang Tendik.

“Kami menyadari bahwa proses sudah berjalan terang, kami menunggu penelaahan legal Tukin, dan kami mendukung upaya turunnya Tukin ini, agar tidak keluar jalur,” kata dia, di kesempatan yang sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif