Tanah kraton Jogja bertambah 440 hektare, diduga karena beda sistem pengukuran
Harianjogja.com, SLEMAN– Luas tanah Sultan Grond (SG) bertambah dari 306,1 hektare pada 2003 menjadi 746,5 hektare (2015). Penambahan 440,4 hektare tersebut terungkap setelah Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Sleman melakukan inventarisasi ulang keberadaan SG.
Kepala KPPD Sleman Krido Suprayitno menjelaskan, terakhir kali KPPD melakukan inventarisasi tanah-tanah milik keraton pada 2003 silam. Kemudian, pihaknya pada 2015 melanjutkan inventarisasi ulang. Jika pada 2003, KPPD mencatat luas SG di Sleman mencapai 306,1 hektare maka pada 2015 luasnya bertambah menjadi 746,5 hektare.
Menurut Krido, perbedaan mencolok antara hasil inventarisasi 2003 dengan 2015 itu terjadi karena masalah perbedaan sistem. “Pada 2003 lalu, sistem yang kami jalankan belum sebagus dan sebaik seperti sekarang ini. Saat ini, pencitraan satelit terhadap suatu kawasan sudah cukup detail,” jelas Krido di Pasar Srowulan, Purwobinangun, Pakem, Senin (18/4).
Krido menyebut, hasil inventarisasi SG yang mencapai 746,5 hektare itu hanya 1,29% dari luas tanah di wilayah Sleman yang mencapai 57.482 hektare. Dari luas tersebut, tanah keraton terpetakkan menjadi 4.486 bidang tanah.