News
Selasa, 19 April 2016 - 15:42 WIB

Reklamasi Jakarta Dihentikan, Agung Sedayu Group Protes

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Reklamasi Jakarta dihentikan setelah pemerintah pusat dan Ahok bertemu. Agung Sedayu Group yang telah mengeluarkan biaya besar pun merasa dirugikan.

Solopos.com, JAKARTA — Agung Sedayu Group memprotes langkah pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Penasehat hukum Agung Sedayu Group Kresna Wasedanto mengatakan penghentian proyek telah merugikan perusahaan milik Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu.

Advertisement

Pasalnya, mereka sudah telanjur menanamkan modal di pulau-pulau tersebut serta sudah mengeluarkan biaya besar untuk proses reklamasi. “Kerugian jelas ada, karena kami sudah investasi di situ. Kalau dihentikan kami merasa dirugikan,” ujar Kresna saat ditemui Bisnis/JIBI, Senin (19/4/2016) kemarin.

Agung Sedayu Group melalui anak perusahaannya yakni PT Kapuk Naga Indah memiliki konsesi pulau A hingga pulau E. Sebelumnya, setelah mencuatnya kasus suap reklamasi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti menghentikan sementara proyek pengurukan teluk Jakarta tersebut.

Kresna pun menyayangkan penghentian itu. Proyek reklamasi yang dijalankan Agung Sedayu Group sudah ada payung hukumnya, satu diantaranya yakni Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995. “Kami mempunyai dasar hukum yang kuat. Reklamasi adalah legal, kami juga bukan peminta-minta agar nilai kontribusi diturunkan,” tandas dia.

Advertisement

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlaku. Dia menyatakan mereka merupakan partner pemerintah sehingga reklamasi harus tetap berjalan.

Nama Agung Sedayu Group masuk dalam pusaran dugaan suap pembahasan raperda reklamasi dan zonasi wilayah pesisir setelah KPK mencegah Sugiyanto Kusuma alias Aguan ke luar negeri. Selain Aguan, ada beberapa nama lagi yang dicegah mereka yakni Berlian Kurniawati, Geri Prasetya, Ariesman Widjaja, Richard Halim Kusuma, dan Sunny Tanuwidjaja.

Adapun dalam skandal suap itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Ariesman Widjaja (Presdir Agung Podomoro Land), Trinanda Prihantoro (Karyawan APLN), dan Mohamad Sanusi (ex Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif